Pembubaran Doa Piodalan di Bantul karena Miskomunikasi

Bupati persilakan Utiek buat tempat pemujaan

Bantul, IDN Times- Pemerintah Kabupaten Bantul menggelar pertemuan terkait dengan penghentian ritual Piodalan atau upacara kirim doa kepada di Dusun Mangir Lor, Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul pada tanggal 12 November 2019 lalu.

Selain Bupati Bantul, Suharsono, pertemuan juga diikuti Utiek Suprapti‎, pemilik rumah yang dijadikan tempat upacara dan perangkat desa setempat. Pertemuan digelar di Ruang kerja Bupati Bantul Suharsono, Senin (18/11).

Baca Juga: Duduk Perkara Kisruh Ritual Piodalan di Desa Mangir Yogyakarta

1. Bupati Bantul anggap persoalan timbul karena miskomunikasi‎

Pembubaran Doa Piodalan di Bantul karena MiskomunikasiPetugas berjaga-jaga di lokasi upacara Odalan Maha Lingga Padma Buana di dusun Mangir, Bantul, Selasa 12 November 2019. (Dok. Istimewa/Desa Sendangsari)

Bupati Bantul, Suharsono menilai penolakan warga terhadap doa Piodalan dilatarbelakangi miskomunikasi saja. Bahkan, Suharsono mempersilakan Utiek untuk membuat tempat pemujaan.

"Silakan saja jika tempat Ibu Utiek sebagai tempat kebaktian (pemujaan) silakan saja dengan mengurus izinnya dan semuanya gratis," katanya.

Yang pasti, kata Suharsono, masyarakat sekitar sudah tahu jika di kediaman Utiek merupakan tempat ibadah. Saya tidak melarang selama agama itu legalitasnya diakui oleh pemerintah.

"Silakan saja diurus satu-satu, seperti tanahnya milik Ibu Utiek untuk mencari izinnya saja," katanya.

2. Utiek minta perlindungan dari pemerintah untuk menjalankan puja bhakti ‎

Pembubaran Doa Piodalan di Bantul karena MiskomunikasiLokasi upacara Odalan Maha Lingga Padma Buana umat Hindu di dusun Mangir, Bantul. (Dok.Istimewa/Desa Sendangsari)

Utiek Suprapti berharap kegiatan keagamaannya sebagai umat Hindu bisa dilindungi pemerintah.

"Jadi saya mohon bapak Bupati, karena saat bulan purnama, purnama tilem dan hari-hari besar agama Hindu, banyak yang datang ke rumah saya. Dan saya beritahu bahwa di tempat saya adalah sanggar pamuja. Keluarga besar saya setahun sekali pulang kampung mengadakan doa bersama dan di dalam Hindu disebut Piodal," katanya seusai pertemuan

3. Ada 4 poin yang disepakati antara warga, pemerintah dan Utiek Suprapti‎

Pembubaran Doa Piodalan di Bantul karena MiskomunikasiUtiek Suprapti bersama Bupati Bantul, Kapolres Bantul beri ketetangan pers terkait pembubaran doa piodolan di Dusun Mangir Lor. IDN Times/Daruwaskita

Kepala Desa Sendangsari, Irwan Susanto mengatakan dalam pertemuan tersebut ada 4 poin yang disepakati. Pertama, Utiek Suprapti menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat, kedua menyatakan diri keluar dari MLKI (Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia), ketiga menyatakan diri membubarkan organisasi Padma Buwana dan yang keempat menyatakan diri sudah menjadi umat Hindu di bawah naungan PHDI DIY.‎

"Dengan adanya 4 poin tersebut maka sudah sangat jelas sekali karena sebelumnya kan ada miskomunikasi," ujarnya.

4. Utiek diminta sosialisasi kepada warga

Pembubaran Doa Piodalan di Bantul karena MiskomunikasiUtiek Suprapti dan Bupati Bantul berikan keterangan pers terkait pembubaran doa piodolan di Dusun Mangir Lor. IDN Times/Daruwaskita

Irwan menambahkan jika Utiek ingin melakukan doa di sanggar pemujaan warga tidak akan keberatan. Alasannya, sanggar pemujaan itu belum berwujud Pura atau tempat ibadah.

"Ya artinya kalau sanggar pemujaan itu untuk keluarga dan jika ingin melakukan pemujaan dengan mengundang saudara atau kerabat yang dipersilakan saja. Tidak perlu izin, cuma disosialisasikan kepada warga," ungkapnya.

Baca Juga: Pelaku Teror Sperma Ditangkap, Korban Lainnya Bermunculan

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya