Perbup AKB Disosialisasikan, Pelanggar Bisa Didenda Hingga Rp500 Ribu

Perlu ada sosialisasi yang masif kepada masyarakat

Bantul, IDN Times - ‎Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 79 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Penerapan Protokol Kesehatan telah ditetapkan pada 20 Juli 2020 lalu. 

Bupati Bantul Suharsono bersama dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bantul melaksanakan sosialisasi kepada pedagang di Pasar Bantul, Kamis (23/7/2020).

Baca Juga: Kasus Positif di DIY Tambah 21, di Gunungkidul Terjadi Klaster Baru  

1. Suharsono sosialisasikan perbup di Pasar Bantul

Perbup AKB Disosialisasikan, Pelanggar Bisa Didenda Hingga Rp500 RibuBupati Bantul Suharsono sosialisasikan Perbup AKB kepada pedagang pasar.IDN Times/Daruwaskita

Dengan menggunakan megaphone, Bupati Bantul Suharsono berkeliling di Pasar Bantul sembari mengajak dan mengingatkan pedagang agar tetap menjalankan protokol kesehatan. Di antaranya selalu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak agar tidak terjadi penularan COVID-19 di pasar.

"Ibuk-ibuk harus menggunakan masker agar jangan sampai ada penularan Corona karena jika ada maka pasar akan ditutup sementara. Nanti ibuk-ibuk sendiri yang rugi,"katanya.

Setelah berkeliling di Pasar Bantul, orang nomor satu di Bumi Projotamansari ini juga melakukan sosialisasi kepada pedagang unggas yang lokasi pasarnya disisi barat Pasar Bantul.

"Tadi saya lihat memang masih banyak warga yang berkerumun bahkan tidak menggunakan masker. Saya kembali mengingatkan agar tetap menjaga protokol kesehatan," ujarnya.

"Tadi kebetulan baru hari pasaran Pasar Bantul yakni Kliwon sehingga banyak pedagang unggas dan pembeli yang datang. Kalau hari biasa juga tidak seramai ini," terangnya lagi.

2. Sanksi denda Rp100 ribu hingga Rp500 ribu pelanggar

Perbup AKB Disosialisasikan, Pelanggar Bisa Didenda Hingga Rp500 RibuSekda Bantul, Helmi Jamharis. IDN Times/Daruwaskita

Sementara Sekda Kabupaten Bantul Helmi Jamharis mengatakan dalam Perbup 79 Tahun 2020 ada sanksi denda Rp100 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker. Tak cuma itu, sanksi denda Rp500 ribu juga menanti bagi pelaku perjalanan yang tidak bersedia atau menghalangi pelaksanaan isolasi mandiri selama 14 hari.

"Jadi adanya Perbup ini untuk mendisiplinkan masyarakat terkait pelaksanaan protokol kesehatan bukan karena sanksinya. Karena jika banyak warga yang terkena sanksi maka keberadaan Perbup tersebut dinilai gagal mendisiplinkan masyarakat," ungkapnya.

3. Perlu ada sosialisasi masif kepada masyarakat

Perbup AKB Disosialisasikan, Pelanggar Bisa Didenda Hingga Rp500 RibuKepala Satpol PP Pemkab Bantul, Yulius Suharta. IDN Times/Daruwaskita

Kepala Satpol PP Pemkab Bantul, Yulius Suharta mengatakan selama ini tindakan yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan hanya sebatas imbauan saja. Dengan keluarnya Perbup AKB tersebut sebagai payung hukum bagi Satpol PP untuk mendisiplinkan warga.

"Tentunya kita akan sosialisasi Perbup AKB tersebut dan tidak langsung memberikan sanksi berupa denda kepada warga yang melanggar," katanya.‎

Baca Juga: Gara-gara COVID Warga Bantul Ketahuan Selingkuh 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya