Pekerja Terdampak COVID-19 Diusulkan Dapat Subsidi dari Pemkab Bantul

Jumlah pekerja yang dirumahkan dan di PHK semakin meningkat

Bantul, IDN Times - ‎Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul mengusulkan tenaga kerja yang mengalami PHK mendapatkan subsidi. Usulan tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Bantul, Sulistyanta. Adanya subsidi diharapkan mampu mengurangi beban hidup.

Baca Juga: Bantuan Uang Bagi Penerima Kartu Prakerja Dilakukan Bertahap 

1. Diusulkan dapat subsidi atau jaminan kesehatan‎

Pekerja Terdampak COVID-19 Diusulkan Dapat Subsidi dari Pemkab BantulKepala Disnakertrans Pemkab Bantul, Sulistiyanto. IDN Times/Daruwaskita

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Bantul, Sulistyanta mengatakan subsidi dari pemerintah tersebut bisa berupa jaminan kesehatan ataupun subdisi langsung.

Menurutnya usulan tenaga kerja yang mendapatkan subsidi, bukan hanya tenaga formal namun juga tenaga informal yang hanya mengandalkan pendapatan harian untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Sulis mengaku pihaknya belum bisa menghitung angka pasti pekerja yang kehilangan pekerjaannya, namun dari data sementara terdapat 10.460 orang tenaga kerja yang dirumahkan dari 66 perusahaan di Bantul. Selain itu terdapat 274 tenaga kerja yang diberhentikan atau PHK dari 25 perusahaan. 

"Jumlah itu terus meningkat. Minggu lalu jumlahnya masih diangka 10.177 orang tenaga kerja yang dirumahkan dari 50 perusahaan, dan 412 prang tenaga kerja yang di PHK dari 7 perusahaan," katanya.

2. Pegawai yang dirumahkan

Pekerja Terdampak COVID-19 Diusulkan Dapat Subsidi dari Pemkab BantulIlustrasi bekerja. ANTARA FOTO/Siswowidodo

Sulis berharap usulan ini akan diterima oleh Pemkab Bantul. "Usulan subsidi ini akan kita ajukan ke Pemkab Bantul karena anggaran sudah disiapkan oleh Pemda dalam rangka penanganan COVID-19," ujarnya.

"Tapi ini kan baru usulan, tergantung nanti dapatnya dari mana? Karena pekerja saat ini hanya mendapatkan gaji 50 persen saja. Mungkin bisa disubsidi sampai Rp200 ribu," tambahnya lagi.

3. Disnakertrans Bantul tak mengetahui jumlah pendaftar kartu pra kerja‎

Pekerja Terdampak COVID-19 Diusulkan Dapat Subsidi dari Pemkab BantulIlustrasi Kartu Pra Kerja. (IDN Times/Arief Rahmat)

Terkait dengan usulan kartu pra kerja, Sulis mengatakan belum mengetahui secara pasti jumlah tenaga kerja Bantul yang mendaftar, karena pekerja mendaftar langsung ke pemerintah pusat melalui aplikasi.

"Kami hanya mengecek saja mereka korban PHK atau bukan karena itu yang diprioritaskan," terangnya.‎

Baca Juga: Dusun di Bantul Ini Dua Kali Tolak Warganya Pulang Kampung

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya