Nekat Maling Gabah, Pencuri Mengaku untuk Kebutuhan Anak  

SB mencuri sebanyak 5 kali 

Kulon Progo, IDN Times - ‎Seorang warga Purworejo, SB berusia 44 tahun tertangkap mencuri gabah di Kulon Progo. SB mengaku terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan anak-anaknya setelah ditinggal istrinya bekerja ke luar negeri. 

 

1. Aksi pencurian gabah sudah dilakukan lima kali‎

Nekat Maling Gabah, Pencuri Mengaku untuk Kebutuhan Anak  Ilustrasi gabah. (Pexels.com/icon0.com)

SB mengaku mencuri 11 karung gabah milik petani saat dijemur di areal persawahan. Gabah yang ditinggal oleh pemiliknya tersebut, dinaikkan ke atas sepeda motor dan dibawa ke Purworejo.

"Sudah lima kali ini mencuri gabah," katanya, Senin (30/5/2022).

Baca Juga: 5 Jalur Bersepeda di Kulon Progo, View-nya Favorit Banget!

Baca Juga: Jenazah Buya Tiba di Makam Husnul Khatimah Donomulyo Kulon Progo   

2. Hasil penjualan gabah untuk memenuhi kebutuhan anak‎

Nekat Maling Gabah, Pencuri Mengaku untuk Kebutuhan Anak  Ilustrasi anak-anak (IDN Times/Ayu Afria)

Ia mengaku terpaksa mencuri karena kondisi ekonomi keluarganya yang terbatas. "Gabah yang saya curi kemudian saya jual kepada pedagang di Purworejo," tuturnya.

Uang hasil penjualan gabah menurut SB, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari anaknya. Walau setiap bulan istrinya mengirimkan uang, ia mengaku setiap hari harus bekerja serabutan dan kerap berada di ladang.

Sebelum menjalankan aksinya, SB mengaku mencari sasaran secara acak dengan berputar-putar mencari sasaran. Saat kondisi aman, gabah yang ditinggal petani langsung diangkut.

"Muter-muter dulu gitu, setelah menemukan dan kondisi aman, gabah langsung saya angkut," tuturnya.

3. Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara‎

Nekat Maling Gabah, Pencuri Mengaku untuk Kebutuhan Anak  Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolsek Galur, Kompol Budi Kustanto mengatakan aksi pencurian korban terungkap berkat rekaman CCTV. Saat dilakukan penangkapan tersangka berusaha kabur dengan lari ke sawah namun petugas sudah sigap dan berhasil menangkapnya.

"Selama tiga hari ini tersangka melakukan pencurian sebanyak 11 karung gabah dengan sepeda motor," katanya.

Atas perbuatan tersangka, penyidik akan menjerat dengan Pasal 362 KUHP jo Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara.

"Kita juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik tersangka dan pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan aksi pencurian," ujarnya.‎

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya