Mudik Dilarang, Pemkab Bantul Tak Siapkan Rumah Karantina

Penyekatan di wilayah perbatasan akan diperketat

Bantul, IDN Times - Pemerintah menegaskan larangan mudik pada saat Hari Raya Idulfitri 2021. Hal tersebut ditindaklanjuti oleh Pemkab Bantul dengan tidak menyediakan rumah karantina bagi pemudik.

Rumah karantina atau shelter yang ada di setiap kalurahan akan difungsikan untuk merawat pasien positif tanpa gejala dan bergejala ringan. Sementara, untuk mengantisipasi adanya pemudik yang nekat pulang ke kampung halaman, kegiatan penyekatan akan dilakukan secara ketat.

Baca Juga: Tetap Gelar Tarawih Berjemaah, Masjid Jogokariyan Manfaatkan GeNose

1. Antisipasi pemudik nekat, Pemkab Bantul akan dirikan posko penyekatan

Mudik Dilarang, Pemkab Bantul Tak Siapkan Rumah KarantinaGedung karantina untuk pendatang dan pemudik di Desa Sumbermulyo. IDN Times/Daruwaskita

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengatakan larangan mudik yang diberlakukan oleh pemerintah memiliki tujuan baik. Yakni, menjaga keselamatan warganya dari paparan COVID-19, sehingga perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

"Salah satu opsi agar pemudik tidak pulang kampung adalah dengan pendirian posko penyekatan di jalur pintu masuk wilayah Bantul. Untuk teknisnya akan segera kita koordinasikan dengan instansi lain melalui rapat Forkompimda," katanya, Selasa (13/4/2021).

Oleh karena itu, menurutnya Pemkab Bantul tidak perlu menyiapkan tempat untuk karantina. Apalagi, rumah karantina yang sudah ada di kalurahan sudah dijadikan tempat untuk isolasi bagi pasien positif COVID-19.

"Jadi tidak ada rumah isolasi, sehingga ketika ada pemudik yang terjaring penyekatan akan kita minta pulang balik jika tidak memenuhi kriteria yang dikeluarkan Kemenhub atau Satgas COVID-19 pusat," terangnya.

2. Tiga posko penyekatan berada di Srandakan, Druwo dan Piyungan

Mudik Dilarang, Pemkab Bantul Tak Siapkan Rumah KarantinaIlustrasi penyekatan. IDN Times/Khaerul Anwar

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Bantul, Ari Suhariyanta mengatakan wilayah Bantul merupakan wilayah yang berada di bagian tengah sehingga pemudik yang nekat pulang kampung akan disekat dari wilayah Kulon Progo, Sleman dan Gunungkidul. 

Namun demikian potensi pemudik menggunakan jalan tikus untuk masuk Bantul masih sangat dimungkinkan sehingga Dishub mengusulkan didirikan tiga posko penyekatan yakni di Jalan Srandakan, Jalan Parangtritis (Simpang Empat Druwo) dan Jalan Yogya-Wonosari (Piyungan).

"Kita siapkan 70 personil jika memang nantinya hasil koordinasi dengan Gugus Tugas mengharuskan pendirian posko penyekatan," ucapnya.

"Jadi prinsipnya kita siap untuk melakukan penyekatan jika kebijakan tersebut diterapkan dan tentunya penyekatan berkoordinasi dengan instansi lain seperti Satpol PP, Polres Bantul dan TNI," tambahnya lagi.

3. Tarawih berjamaah harus menerapkan protokol kesehatan

Mudik Dilarang, Pemkab Bantul Tak Siapkan Rumah KarantinaSekda Bantul, Helmi Jamharis. IDN Times/Daruwaskita

Terpisah, Sekda Bantul, Helmi Jamharis mengatakan, agar tidak terjadi peningkatan  kasus COVID-19 saat Ramadan, pelaksanaan tarawih harus mengedepankan protokol kesehatan. Ada jarak setiap jemaah yang akan melaksanakan tarawih satu meter dan jemaah yang tarawih diusahakan hanya dalam satu lingkungan saja.

"Harus dipastikan pula jemaah yang akan melaksanakan tarawih secara berjemaah harus berada di zona hijau penularan COVID-19 sesuai aturan PPKM berbasis mikro," ungkapnya.

Pasar tiban selama Ramadan yang juga tidak dilarang. Namun, para pembeli diminta untuk tidak berkerumun dan pedagang turut mengingatkan pembeli untuk taat protokol kesehatan.

"Petugas Satpol PP nantinya juga akan memantau pelaksanaan pasar tiban dan juga lokasi yang biasa digunakan masyarakat untuk ngabuburit sehingga tidak terjadi kerumunan," tuturnya.

"Selama Ramadan Pemkab Bantul juga tidak akan melakukan kegiatan buka bersama seperti sebelum pandemik. Safari ramadan oleh Bupati atau Wakil Bupati juga dibatasi dan hanya dilakukan di daerah zona hijau penularan COVID-19," tambahnya lagi.

Baca Juga: ASN Nekat Mudik Lebaran, Sanksi Teguran hingga Pemecatan Menanti    

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya