Mengaku Kapten, TNI Gadungan Tipu Pacar Puluhan Juta Rupiah

Setiap pelaku minta, korban selalu memberi

Bantul, IDN Times - Mengaku sebagai anggota TNI, Sukamdi nekat menipu pacar yang dijanjikan akan dinikahi hingga puluhan juta rupiah. Kasus ini terungkap setelah korban Habibah (47) warga Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon melapor ke Polres Bantul pada tanggal 18 Januari 2020 yang lalu.

Baca Juga: Lurah Srigading Dipolisikan, Ini Penjelasan Pelapor

1. Korban dikenalkan oleh temannya kepada pelaku yang mengaku anggota TNI‎

Mengaku Kapten, TNI Gadungan Tipu Pacar Puluhan Juta RupiahTNI gadungan diamankan polisi. IDN Times/Daruwaskita

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Riko Sanjaya mengatakan tindak penipuan ini berawal ketika korban dikenal oleh temannya dengan Sukamdi yang mengaku sebagai Agung Setiawan, anggota TNI AD berpangkat Kapten yang berdinas di Korem Yogyakarta.

"Korban dan Agung setelah berkenalan sering melakukan pertemuan dan menjalin hubungan layaknya pacaran," katanya di Mapolres Bantul, Selasa (21/1).

2. Pelaku minta uang kepada korban dengan berbagai alasan‎

Mengaku Kapten, TNI Gadungan Tipu Pacar Puluhan Juta RupiahTNI gadungan diamankan polisi. IDN Times/Humas Polres Bantul

Selama pendekatan tersebut, pelaku sempat menjanjikan untuk segera menikahi korban yang merupakan modus untuk meminta uang kepada korban.

"Korban percaya dan selalu memberi uang ketika pelaku meminta bahkan jika ditotal mencapai Rp 36 juta," ungkapnya.

Untuk meyakinkan bahwa pelaku adalah anggota TNI AD yang berdinas di Korem Yogyakarta, ketika datang ke rumah korban selalu menggunakan pakaian resmi TNI AD.

"Korban pun percaya bahwa Agung Setiawan alias Sukamdi warga Klaten, Jawa Tengah ini adalah anggota TNI," ungkapnya.

3. Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti

Mengaku Kapten, TNI Gadungan Tipu Pacar Puluhan Juta RupiahBarang bukti pakaian dan lain-lain diamankan polisi. IDN Times/Humas Polres Bantul

Dalam pengungkapan kasus penipuan tersebut kata Riko, penyidik juga mengamankan barang bukti. Di antaranya 3 buah kartu tanda anggota TNI Korem Pamungkas Yogyakarta atas nama Andi Saputro, 1 buah name tag Komandan Intel Korem Pamungkas, 1 buah kartu Persit Kartika Candra Kirana atas nama Habibah, 2 lembar surat perintah, seragam TNI, dan sejumlah barang bukti lain untuk memuluskan aksi penipuan.

"Pelaku yang kini jadi tersangka dan ditahan di Mapolres Bantul akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan," ujarnya.‎

Baca Juga: Kasus Lurah Srigading, Penyidik Masih Kumpulkan Keterangan Saksi

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya