Lurah Srigading Dipolisikan, Ini Penjelasan Pelapor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa Srigading, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul, Sulistiyantoro resmi melaporkan Lurah Srigading, Wahyu Widodo dengan pasal pencemaran nama baik.
Sulis pun menjelaskan tudingan terhadap dirinya yang menggunakan uang kas desa Srigading saat dirinya menjadi Kaur Keuangan di bawah Lurah Wahyu Widodo.
Baca Juga: Gara-Gara Tuding Orang Lain Sampah, Lurah Srigading Dipolisikan
1. Masalah keuangan di desa sudah diselesaikan
Sulis mengaku tak terima dikatakan sebagai sampah dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh perangkat desa pada medio September 2019 silam. Sulis pun mengaku sudah menyelesaikan berbagai masalah keuangan di desa saat dirinya menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Srigading.
"Jadi tuduhan yang diberikan kepada saya menggunakan uang desa memang saya akui, namun semua sudah saya kembalikan semua melalui rekening desa," katanya, Sabtu (18/1).
2. Pengembalian uang milik desa disaksikan perangkat desa dan BPD
Menurut Sulis pengembalian uang dari setoran sewa tanah kas desa itu sudah dilakukan pada 14 September 2019 yang diawali dengan surat kesediaan mengembalikan uang yang dipakainya pada tanggal 11 September 2019. Pengembalian uang itu disaksikan oleh BPD Desa Srigading dan perangkat desa lainnya.
"Saya konsisten mengembalikan uang namun dadakan saya tanggal 18 September 2019 dipindah dari Kaur Keuangan menjadi Kaur Perencanaan. Ya seperti dikotakkan oleh Pak Lurah," ungkapnya.
"Tapi siapa yang menggunakan uang kas sewa desa itu masyarakat sudah tahu dan menjadi rahasia umum. Namun saya saja yang diincar oleh Pak Lurah. Ini kan tidak adil," terangnya lagi.
3. Diberi Surat Peringatan hingga 5 kali
Akibat masalah keuangan yang menyandungnya, Sulis mengaku terus mendapatkan tekanan dari Lurah Srigading dengan munculnya Surat Peringatan (SP). Bahkan SP tersebut tidak hanya diberikan 3 kali namun sampai 5 kali.
"Saya juga heran kok SP bisa sampai 5 kali. Ujungnya diajukan kepada Camat Sanden untuk dipecat atau dicopot dari (jabatan) perangkat desa. Namun Pak Camat tidak menandatangani karena tidak ada bukti kuat adanya pelanggaran hukum," terangnya.
Lebih jauh, Sulis mengatakan, sebagai seorang pemimpin seperti lurah seharusnya bisa mengayomi perangkat desa lainnya dan jika ada yang salah dinasihati agar kembali ke jalan yang benar.
"Ya terlepas dulu perangkatnya tak mendukung saat kampanye jadi lurah tahun 2014 silam namun demikian ketika sudah jadi harus bisa merangkul bukan justru menendang. Itu bukan karakter pemimpin," ungkapnya.
Baca Juga: Marak Baliho Bupati, PKB Bantul Tuding Pemkab Bantu Suharsono