Kuras Isi Rekening Milik Teman, Pemuda Asal Kulon Progo Dicokok Polisi

Tersangka menghilang dari rumah selama sebulan

Kulon Progo, IDN Times - ‎Diduga menguras isi ATM milik temannya sendiri, WR warga Depok, Panjatan, Kabupaten Kulon Progo harus berurusan dengan polisi. WR yang baru berusia 24 tahun kini ditetapkan sebagi tersangka, lantaran nekat menguras duit milik Aris Prasetyo lebih dari Rp10 juta.

1. Saat korban urus KTP baru, ATM sudah hilang dari dompet‎

Kuras Isi Rekening Milik Teman, Pemuda Asal Kulon Progo Dicokok PolisiIlustrasi ATM disimpan di dompet.anekataskulit.com

Kasi Humas Polres Kulon Progo mengatakan terungkapnya kasus pencurian berawal adanya laporan dari korban pada 19 Januari 2022. Saat itu korban hendak mencetak KTP baru, karena nomor NIK yang tertera di KTP lama sudah buram dan tidak bisa dibaca.

"Saat membuka dompet ternyata ATM sudah tidak ada," katanya, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga: Ratusan Hektare Persawahan di Kulon Progo Jadi Tumbal Proyek Strategis

2. Cetak rekening koran di bank, korban melapor ke polisi‎

Kuras Isi Rekening Milik Teman, Pemuda Asal Kulon Progo Dicokok PolisiIlustrasi laporan ke SPKT (IDN Times/Surya Aditya)

Setelah melaporkan kehilangan ATM dan membuat baru, korban kaget karena terdapat penarikan uang senilai Rp10,5 juta. Korban akhirnya mencetak rekening koran dan melaporkan kejadian ke polisi.

"Berbekal laporan dari tersangka, ditemui titik terang terduga pencurian uang. Namun tersangka sulit dicari keberadaannya dan akhirnya ditetapkan sebagai target operasi dalam Operasi Curat Progo 2022," ungkapnya.

Tersangka akhirnya ditangkap saat kembali ke rumah pada hari Senin (21/3/2022) kemarin.

3. Tersangka mengakui telah mencuri uang milik korban‎

Kuras Isi Rekening Milik Teman, Pemuda Asal Kulon Progo Dicokok PolisiIlustrasi Antre di ATM (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil interogasi oleh penyidik, tersangka mengakui telah mencuri uang. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sarung, pakaian, jaket milik tersangka yang dipakai untuk mengambil uang di ATM yang terekam dalam CCTV.

"Saat ini penyidik masih mendalami bagaimana tersangka bisa mengetahui PIN ATM milik korban sehingga uang korban dikuras tersangka," ungkapnya.

Tersangka saat ini diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.‎

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya