Kuasa Hukum Kasus Satai Sianida Minta Sidang Dilakukan Offline
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Kuasa hukum tersangka kasus satai sianida Nani Aprillia Nurjaman meminta persidangan dilakukan secara offline atau tatap muka.
Kuasa hukum Nani, Anwar Ari Widodo beranggapan sidang berlangsung secara tatap muka karena dianggap lebih transparan dan optimal untuk mengungkap kebenaran.
"Kami kuasa hukum mengajukan surat agar persidangan digelar secara offline atau tatap muka kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul dan Kepala Kejaksaan Negeri Bantul," katanya, Jumat (27/8/2021).
1. Berkas perkara dinyatakan lengkap
Anwar mengungkapkan permohonan persidangan tatap muka dilakukan setelah hari Rabu (26/8/2021) lalu Polres Bantul telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka kepada Kejari Bantul.
Saat penyerahan Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Suwandi menyatakan berkas telah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga layak untuk segera disidangkan dalam waktu dua minggu ke depan.
Baca Juga: BAP Tersangka Sate Sianida Lengkap, Polisi Belum Temukan Sosok R
2. Kondisi kesehatan Nani dalam keadaan baik
Pasca perpindahan tempat penahanan, tersangka Nani ditempatkan di lapas kelas II B Yogyakarta. Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB, Yogyakarta, Ade Agustina mengatakan saat dipindahkan, Nani dalam kondisi sehat.
"Cukup baik kondisi kesehatannya, tak ada masalah saat menempati blok maksimum untuk menjalani isolasi selama 14 hari," katanya, Jumat (27/8/2021).
3. Ditempatkan dalam sel isolasi
Meski ditempatkan di sel isolasi maksimum, Nani atau biasa dipanggil Tika tetap melakukan olah raga ringan dan berjemur.
"Sebelum warga binaan lain melakukan olah raga dan berjemur, Nani akan diberikan kesempatan terlebih dahulu baru dimasukkan kembali dalam blok maksimum," ujar Ade.
Ade menerangkan setelah menjalani masa isolasi 14 hari dan tidak menunjukkan gejala ke COVID-19, maka akan dipindahkan ke sel.