KPUD Bantul Buka Lowongan 14.588 Petugas KPPS Pilkada 2020, Daftar Yuk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Dua bulan menjelang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bantul pada 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bantul, mulai melakukan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Jumlah kebutuhan KPPS sebanyak 14.588 orang yang akan bertugas di 2.084 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga: Siap-siap, Bawaslu Sleman Bakal Rekrut 2.124 Pengawas TPS
1. Usia petugas KPPS dibatasi 20 hingga 50 tahun
Kepala Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPUD Bantul, Musnif Istiqomah, mengatakan tahapan pembentukan KPPS dimulai dengan pengumuman pendaftaran di masing-masing kantor desa sejak tanggal 1 Oktober hingga 6 Oktober, selanjutnya penerimaan berkas pendaftaran akan dimulai pada tanggal 7 sampai dengan 13 Oktober di kantor PPS desa setempat.
"Untuk berkas pendaftaran yang dikumpulkan terdiri dari surat pendaftaran, fotokopi KTP elektronik, surat kesehatan dari puskesmas setempat, surat pernyataan bermaterai serta daftar riwayat hidup. Serta batas umur 20 tahun hingga 50 tahun serta tidak memiliki penyakit bawaan seperti jantung, diabetes dan kanker," katanya, Selasa (6/10/2020).
2. KPPS akan di-rapid test sebelum bertugas
Sementara Ketua KPUD Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan petugas KPPS yang akan direkrut akan menjalani tes cepat. Rapid test akan difasilitas oleh KPUD Bantul bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Bantul beserta 27 puskesmas yang ada di Kabupaten Bantul.
"Kita ingin memastikan petugas KPPS yang bertugas bebas dari COVID-19 dan akan mendapatkan pemantauan kesehatan melalui puskesmas setempat," katanya.
Selain KPPS kata Didik, KPUD Bantul juga akan membentuk petugas ketertiban TPS, masing-masing sebanyak 2 petugas untuk setiap TPS, sehingga jumlah petugas ketertiban di TPS mencapai 4.168 orang.
"Petugas ketertiban TPS ini akan diusulkan oleh PPS melalui koordinasi dengan pemerintah desa setempat," ungkapnya.
3. Bawaslu Bantul buka pendaftaran Pengawas TPS untuk pilkada
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul juga membuka pendaftaran petugas pengawas TPS yang dimulai tanggal 3 Oktober hingga 15 Oktober 2020 termasuk untuk penerimaan berkas pendaftaran, seleksi administratif dan tes wawancara.
"Kebutuhan petugas pengawas TPS mencapai 2.084 TPS dengan target pendaftaran sebanyak minimal 2 orang calon di setiap TPS sehingga total kebutuhan mencapai 4.168 calon pengawas pada masa perekrutan," kata Komisioner Bawaslu Bantul, Nuril Hanafi.
Proses pendaftaran dan seleksi calon pengawas TPS akan dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan yang dibantu Panswalu Desa karena sesui dengan regulasi dan pedoman dari Bawaslu RI, pembentukan pengawas TPS menjadi kewenangan Panwaslu Kecamatan.
"Untuk informasi lebih lengkapnya terkait pendaftaran pengawas TPS bisa dilihat pada laman Bawaslu Bantul di bantul.bawaslu.go.id atau langsung mendatangi kantor Panwaslu Kecamatan di Kantor Kecamatan setempat," terangnya.
Baca Juga: Pilkada Bantul, Bawaslu Dorong Pemdes Tolak Politik Uang