KPU Bantul Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan di 5 TPS

PSU dan PSL dilakukan atas rekomendasi dari Bawaslu Bantul

Bantul, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul akan kembali menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 5 TPS pada Minggu (5/5) besok.

PSU dan PSL dilaksanakan oleh KPU Bantul berdasarkan rekomendasi Bawaslu karena ditemukan adanya pelanggaran administrasi.

1. 2 TPS akan melaksanakan PSU dan 3 TPS akan melaksanakan PSL

KPU Bantul Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan di 5 TPSIDN Times/Daruwaskita

Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Bantul, Musnif Istiqomah mengatakan, 5 TPS yang melaksanakan Pemilu ulang adalah TPS 107, TPS 89, TPS 64 Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, selanjutnya TPS 30 Desa Ngestiharjo Kecamatan Kasihan dan TPS 23 Desa Canden Kecamatan Jetis. Dari kelima TPS tersebut, tidak semuanya menggelar PSU.

"Pelaksanaan PSU dan PSL di 5 TPS itu besok Minggu (5/5). Dari 5 TPS itu ada 2 yang PSU dan 3 yang PSL. Untuk yang PSU di TPS 30 dan 89 semuanya untuk surat suara pemilihan presiden PPWP dan wakil presiden (PPWP) dan yang PSL di TPS 23 untuk surat suara DPD, TPS 64 untuk surat suara PPWP, DPRRI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten-Kota
dan TPS 107 untuk surat suara DPRD Kabupaten-Kota," ucapnya, Sabtu (4/5).

Baca Juga: Ancaman Peliputan Pemilu, Topik Penting Hari Kemerdekaan Pers Sedunia

2. TPS yang melaksanakan PSU dan PSL tersebar di 3 Kecamatan

KPU Bantul Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan di 5 TPSIDN Times/Daruwaskita

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Harlina mengatakan, bahwa ada 5 TPS yang melaksanakan PSU dan PSL. Kelima TPS itu berada di 3 kecamatan yakni Kecamatan Banguntapan, Kasihan dan Jetis.

"Jadi Bawaslu Bantul melalui Panwascam Banguntapan, Kasihan, Jetis memang betul telah menyampaikan rekomendasi ke PPK di 3 Kecamatan tersebut. Rekomendasi itu disampaikan karena ada kesalahan mekanisme dalam tahapan pemilu," katanya.

"Seperti ada pemilih luar daerah yang tidak masuk DPT, DPTb melakukan pencoblosan di TPS yang tidak sesuai KTP-el. Terus ada pemilih yang belum memperoleh surat suara sesuai dengan hak yang harusnya diperoleh," imbuh Harlina.

3. Rekomendasi PSU dan PSL sebagai upaya perbaikan proses administrasi penyelenggaraan pemilu

KPU Bantul Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan di 5 TPSIDN Times/Prayugo Utomo

Lanjut Harlina, penyampaian surat rekomendasi ke 3 PPK itu dilaksanakan sejak tanggal 29 April hingga tanggal 2 Mei. Di mana surat rekomendasi itu berisi agar KPU Kabupaten Bantul memfasilitasi PSU dan PSL bagi pemilih yang belum mendapat hak suara sesuai dengan haknya.

"Rekomendasi PSU dan PSL ini juga sebagai upaya perbaikan proses administrasi penyelenggaraan Pemilu agar sesuai dengan peraturan. Kalau dibilang waktunya kok mepet, itu karena kesalahan administrasi baru ditemukan pada saat rekap (tingkat PPK)," ujar Harlina.

Baca Juga: AHY: Menaati Keputusan KPU Soal Hasil Pemilu adalah Sikap Terbaik

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya