Korupsi Perawatan Stadion Sultan Agung, ASN Disdikpora Bantul Ditahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Penanganan kasus dugaan korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bantul memasuki babak baru. Seorang ASN Pemkab Bantul ditahan.
Tersangka Bagus Nur Edy Wijaya, ASN di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul yang menjabat sebagai Sub Koordinator Kelompok Substansi Kepemudaan ditahan sejak 4 Mei 2023.
1. Kejari Bantul benarkan penahanan Bagus Nur Wijaya
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantul, Guntoro Jangkung membenarkan penahanan Bagus, saat ini berada di Lapas Wirogunan, Yogyakarta. "Iya benar, sudah kita tahun per 4 Mei 2023 kemarin," katanya, Jumat (5/5/2023).
Penahanan terhadap Bagus setelah dilakukan pemeriksaan secara mataron sejak Kamis (4/5/2023) dari pagi hingga sore.
"Kemarin kita panggil kemudian diperiksa, setelah itu kita sepakat ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," tandasnya.
2. Penahanan selama 20 hari
Jangkung menjelaskan penahanan terhadap Bagus berlaku untuk 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang jika masih dibutuhkan keterangannya oleh penyidik.
"Alasan penahanan adalah kewenangan penyidik dengan pertimbangan tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya," ungkapnya.
Selain menahan Bagus, penyidik juga menahan sejumlah barang bukti di antaranya kuitansi.
Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi Stadion Sultan Agung, Ini Jawaban Disdikpora
3. Kasus diawali dari nota fiktif
Kasus yang menjerat Bagus Nur Edi Wijaya mencuat sejak Juni 2022 setelah Kejari Bantul mendapat informasi dugaan penyimpangan proses pengadaan barang dan jasa perawatan Stadion Sultan Agung yang dikelola oleh Disdikpora Bantul pada anggaran belanja langsung tahun 2020-2021. Setelah menemukan bukti kuat, Kejari Bantul meningkatkan kasus ke tahap penyidikan sejak akhir bulan Agustus 2022.
"Dugaan awalnya ada nota fiktif untuk pengadaan barang dan jasa, kemudian kami melakukan pemeriksaan," ucapnya.
Nota fiktif digunakan membeli peralatan kebersihan. Setelah ditelusuri, pemilik toko yang tertera dalam nota tidak merasa menjual barang ke Disdikpora. Selain itu terdapat nota yang nominalnya tidak sesuai.
"Anggaran belanja langsung tersebut nilainya mencapai Rp800 juta dari APBD Bantul," jelasnya.
4. Disdipora belum mendapatkan informasi resmi
Terpisah Kepala Disdikpora Bantul, Isdarmoko mengaku menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada aparat penegak hukum. Kasus tersebut sudah lama dan ditangani pada sejak 2022 yang lalu dan bergulir sampai hari ini.
"Kita tunggu proses hukumnya saja, Kejaksaan tentu sudah lidik, sudah punya data dan bukti yang banyak,"ungkapnya.
Isdarmoko mengaku Pemkab Bantul belum memutuskan apakah akan memberikan bantuan hukum, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi resmi dari Kejaksaan Negeri Bantul.
Baca Juga: Kasus Korupsi Mandala Krida, Edy Wahyudi Divonis Bui 8 Tahun