Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Kos-Kosan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Komplotan pencuri spesialis kos-kosan dibekuk oleh jajaran reserse dan kriminal Polres Bantul. Seorang pelaku ditembak karena mencoba melakukan perlawanan dan mengancam petugas. Sementara seorang pelaku lagi masih diburu.
1. Kejadian terungkap karena korban melapor ke Polres Bantul
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Riko Sanjaya mengatakan pengungkapan kasus itu berawal ketika korban Habibur (31) mahasiswa asal Kalimantan Timur pergi kuliah pada Selasa pagi (2/10).
Namun sore harinya saat pulang, korban mendapati pintu kosnya sudah terbuka. Korban kehilangan 1 unit laptop.
"Dapat laporan dari korban yang kosnya beralamat di Kasihan Bantul, penyidik langsung bergerak dan berhasil menangkap 2 pelaku di jalan Magelang saat keduanya berboncengan sepeda motor matic," katanya di Mapolres Bantul, Rabu (16/10).
Baca Juga: Ini Reaksi Hanum Rais Saat Ditanya Soal Cuitannya tentang Wiranto
2. Sebanyak 2 pelaku ditangkap saat berboncengan sepeda motor dan seorang pelaku masih diburu
Salah satu pelaku saat akan ditangkap melakukan perlawanan, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki.
"Dari penangkapan itu kita kembangkan dan mengamankan 1 laptop milik korban, 4 renteng kunci pintu dan 1 unit sepeda motor milik pelaku," ujarnya.
Saat akan ditangkap kata Rico, pelaku berencana akan kabur ke daerah Magelang. Menurut pengakuan, mereka telah tinggal di Yogyakarta selama 1 pekan dan sudah melakukan aksi pencurian di Kasihan sebanyak 2 kali, Banguntapan 1 kali dan Sedayu 1 kali.
3. Alasan mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi
Sementara tersangka Wahidin mengaku hasil tindak kejahatannya dijual untuk kebutuhan sehari-hari karena pekerjaannya sebagai tukang becak tak menentu.
"Hasil curian saya jual di kampung (Indramayu) dan uangnya untuk kebutuhan sehari-sehari," ucapnya.
Lebih jauh Riko mengatakan kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di penjara Polres Bantul akan diancam dengan pasal 363 tentang pencuruan dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga: Dikait-kaitkan Jadi Menteri Baru Jokowi, Ini Komentar Rektor UIN Suka