Kejari Musnahkan Barang Bukti dari Botol Miras Hingga Galon Air Ilegal

Agar barang bukti kasus pidana inkracht tak disalahgunakan

Gunungkidul, IDN Times - Sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) seperti minuman keras, narkotika hingga galon air mineral illegal dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

1. Barang bukti dimusnahkan agar tidak disalahgunakan‎

Kejari Musnahkan Barang Bukti dari Botol Miras Hingga Galon Air IlegalIDN Times/Daruwaskita

Kepala Kejari Gunungkidul Asnawi Mukti menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 177 botol miras, 1,37 gram sabu-sabu dan alat hisap, 102 butir pil psikotropika, 1678 pil koplo, 6,7 gram tembakau gorilla dan 12 galon air mineral illegal.

"Pemusnahan dilakukan agar barang tidak disalahgunakan dan pemusnahaan dilakukan setiap 6 bulan sekali, baik jumlah banyak atau sedikit," katanya, Rabu (3/7).

Baca Juga: Ditangkap Polisi karena Jual Ganja, HS: Kasihanilah Pak, Anak Saya Dua

2. Pemusnahan barang bukti dilakukan setiap 6 bulan sekali‎

Kejari Musnahkan Barang Bukti dari Botol Miras Hingga Galon Air IlegalIDN Times/Daruwaskita

Pemusnahan barang bukti pada bulan Juli ini terbilang menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Seperti botol miras, pada tahun sebelumya mencapai ribuan, sedangkan saat ini hanya ratusan botol. Barang bukti jenis narkotika dan obat-obatan psikotropika juga turun jumlahnya.

"Hampir semua barang bukti yang kita musnahkan jumlah menurun semua dibandingkan tahun kemarin," ungkapnya

3. Pemusnahan galon air mineral illegal baru pertama kali di Gunungkidul‎

Kejari Musnahkan Barang Bukti dari Botol Miras Hingga Galon Air Ilegalidahonews.com

Asnawi mengatakan untuk pemusnahan barang bukti berupa galon air mineral ilegal baru pertama kalinya dilakukan di Kejari Gunungkidul.

"Jadi barang bukti galon air mineral ini dari kasus pengemasan air mineral tanpa izin di Kecamatan Playen dan kasusnya sudah inkracht," tuturnya.

4. Barang bukti narkotika dan psikotropika juga dibakar‎

Kejari Musnahkan Barang Bukti dari Botol Miras Hingga Galon Air IlegalIDN Times/Daruwaskita

Lebih jauh Anawi mengatakan untuk pemusnahan galon air mineral illegal ini dilakukan dengan membuang isi air dan galonnya dihancurkan. Sedangkan untuk botol miras digilas dengan alat berat.

"Khusus untuk narkotika dan psikotropika kita musnahkan dengan cara dibakar," ujarnya.‎

Baca Juga: Petugas Bea Cukai Sumut Gagalkan 16 Kg Narkotika dari Ethiopia

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya