Kasus Lurah Srigading, Penyidik Masih Kumpulkan Keterangan Saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Penyidik Polres Bantul masih mendalami laporan dari Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa Srigading Sulistyantoro terkait pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Lurah Desa Srigading, Wahyu Widodo.
1. Sejumlah saksi sudah dipanggil
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Riko Sanjaya mengatakan, penyidik telah memanggil sejumlah saksi yang mengetahui kejadian dugaan pencemaran nama baik saat berlangsungnya rapat koordinasi perangkat desa pada medio bulan September 2019 yang lalu.
"Sudah kita lakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi di antaranya para perangkat desa di Desa Srigading," ucapnya.
Baca Juga: Gara-Gara Tuding Orang Lain Sampah, Lurah Srigading Dipolisikan
2. Terlapor juga telah dimintai keterangan
Riko menjelaskan terlapor sendiri juga telah dipanggil oleh pihak penyidik pada tanggal 17 Januari 2020 yang lalu dan telah dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Sudah kita mintai keterangan dan sudah kita buatkan BAP," ungkapnya.
3. Menentukan tersangka, penyidik akan gelar perkara terlebih dahulu
Riko mengakui pihaknya masih membutuhkan keterangan lagi sebelum penyidik melakukan gelar perkara. Hal ini untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat dilanjutkan atau harus dihentikan karena tidak memenuhi persyaratan sesuai aturan yang ada.
"Akan ada gelar perkara terlebih dahulu sebelum kasus tersebut layak diteruskan ke penyidikan (ada tersangka) atau kasus tersebut dihentikan karena kurang bukti," tuturnya.
Baca Juga: Lurah Srigading Dipolisikan, Ini Penjelasan Pelapor