Kasus Irjen Ferdy Sambo, DPR Akan Panggil Kapolri

DPR akan tanya motif pembunuhan saat rapat dengar pendapat

Bantul, IDN Times - ‎‎Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolri dalam rapat dengar pendapat untuk membahas kasus pembunuhan yang diduga melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Kepastian pemanggilan Kapolri itu diungkapkan Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto di sela-sela acara Pengarahan dan Pemantapan Sistem Pemenangan Pemilu Secara Terpimpin Berbasis Gotong Royong di Bantul, Minggu (14/8/2022).

"Kita akan undang Kapolri untuk meminta penjelasan soal, kasus yang melibatkan Irjen FJ yang awalnya dikatakan tembak menembak antar anggota kepolisian ujungnya sampai mana? Pelaporannya sampai mana?,"ucapnya.

1. Kapolri bisa ditanya soal motif saat pemanggilan

Kasus Irjen Ferdy Sambo, DPR Akan Panggil KapolriKetua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul di Ruang Fraksi PDIP DPR RI, Selasa (12/7/2022). (IDNTimes/Melani Putri)

Bambang Pacul, sapaan Bambang Wuryanto, menambahkan dalam rapat dengar pendapa antara Komisi III DPR RI dengan Kapolri motif dapat diungkap dan masyarakat akan menunggunya karena rapat dengar pendapat ini sifatnya terbuka.

"Ya bisa saja motif itu dibuka dalam rapat dengar pendapat dan masyarakat akan tahu, wong rapatnya terbuka untuk umum kok," katanya.‎

2. Belum dibukanya motif bikin warga penasaran

Kasus Irjen Ferdy Sambo, DPR Akan Panggil KapolriKapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (ANTARAFOTO/Aprillio Akbar)

Bambang Pacul mengakui belum dibukanya motif penembakan membuat penasaran warga.

"Memuaskan perasaan masyarakat itu angel ta? (sulit ya). Mengikuti keinginan masyarakat agar puas itu agar susah karena kepuasan masyarakat akan terbelah. Kepuasan dikau sama dikau (orang lain) kan berbeda dalam hal ini," katanya.

Baca Juga: Gerindra dan PKB Berkoalisi, Bambang Pacul: PDIP Merasa Biasa Saja

3. Saat ini yang terpenting prosedur hukum harus dijalani

Kasus Irjen Ferdy Sambo, DPR Akan Panggil KapolriKadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Menurut Bambang Pacul saat ini yang terpenting adalah prosedur hukum harus dijalani. Pasalnya, negara Indonesia adalah negara hukum yang artinya seluruh warga negara dihadapan hukum adalah sama. Apalagi penegak hukumnya sehingga lebih baik menunggu hasil proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Mabes Polri.

"Nanti kalau sudah P21 maka akan dituntut oleh kejaksaan di pengadilan. Ini akan panjang," ucap politisi PDI Perjuangan ini.

 

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya