Kajari Bantul Dorong Desa Segera Laksanakan SE Mendes Terkait COVID-19

Relawan desa dibutuhkan untuk edukasi kepada masyarakat

Bantul, IDN Times - ‎Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Zuhandi mendorong agar pemerintah desa segera menjalankan Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 8 Tahun 2020 tentang pembentukan satgas penanganan COVID-19 hingga tingkat dusun. Hal ini mengingat terbatasnya sumber daya manusia yang dimiliki pemerintah untuk memberikan sosialisasi dan penanganan COVID-19 yang langsung menyasar ke masyarakat. 

"Terkait dengan pengawasan terkait COVID-19, ada SE dari Mendes PDTT agar seluruh desa membentuk relawan desa untuk membentuk satgas penanganan COVID tingkat desa hingga tingkat dusun yang anggarannya bisa menggunakan dana desa," ujarnya saat rapat Forkopimda di Gedung Parasamya Lantai 3, Kompleks Perkantoran Pemkab Bantul, Yogyakarta, Selasa (21/2).

Baca Juga: Desa Bangunharjo Bantul Alokasikan Rp300 Juta untuk Tangani COVID-19

1. Relawan desa bisa turun langsung ke masyarakat memberikan edukasi terkait COVID-19‎

Kajari Bantul Dorong Desa Segera Laksanakan SE Mendes Terkait COVID-19IDN Times / Nana Suryana

Zuhandi mengatakan, dengan terbentuknya relawan desa ini maka nantinya bisa dibentuk pos jaga di tiap desa atau dusun sehingga relawan tersebut yang nantinya bisa melakukan edukasi terkait dengan COVID-19 kepada masyarakat.

"Selain ada polisi, Satpol PP yang juga memberikan edukasi maka keberadaan relawan desa sangat penting apalagi sudah ada Surat Edaran dari Kementerian Desa PDTT bisa dijalankan oleh pemerintah desa," terangnya.

"Ini juga untuk mengantisipasi keterbatasan personel yang ada di Polisi dan Satpol PP,"ujarnya.

2. Minta Bupati Bantul untuk memastikan desa melaksanakan SE Mendes PDTT‎

Kajari Bantul Dorong Desa Segera Laksanakan SE Mendes Terkait COVID-19Bupati Bantul bagikan sembako kepada warga terdampak COVID-19. IDN Times/Humas Pemkab Bantul

Zuhandi berharap agar Bupati Bantul juga memastikan bahwa pemerintah desa di Kabupaten Bantul untuk segera melaksanakan SE Kementerian Desa PDTT.

"Kondisi saat ini sangat mendesak, apalagi saat ini ada Orang Tanpa Gejala atau OTG sehingga kita tidak bisa memastikan orang tersebut sehat atau sakit. Oleh karenanya keberadaan relawan desa ini mendesak untuk segera dibentuk,"ujar pria yang pernah menjadi pasien positif COVID-19 ini.

3. Pemda Bantul segera keluarkan surat edaran terkait penggunaan dana desa‎

Kajari Bantul Dorong Desa Segera Laksanakan SE Mendes Terkait COVID-19Sekda Bantul, Helmi Jamharis perlihatkan stok APD di Gudang Farmasi Dinkes Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Sementara, Sekda Kabupaten Bantul, Helmi Jamhari mengatakan Pemkab Bantul akan segera membuat surat edaran terkait dengan penggunaan dana desa yang bisa menjadi panduan bagi pemerintah desa untuk mengalokasikan anggarannya untuk penanganan COVID-19.

"Dalam waktu dekat kita akan membuat surat edaran bupati terkait penggunaan anggaran dana desa untuk penanggulangan COVID-19 dan desa langsung bisa melaksanakan program-program penanggulangan COVID-19," terangnya.

Dari 75 desa yang ada di Kabupaten Bantul sebanyak 35 desa sudah mengalokasikan anggarannya untuk penanganan COVID-19 sejak dua minggu yang lalu.

"Jadi 2 minggu lalu itu pemerintah desa mengalokasikan anggaran untuk COVID-19 belum keluar SE Mendes PDTT sehingga besaran anggaran sesuai hasil diskusi di internal desa,"tuturnya.‎

Baca Juga: Tetap Produktif Saat di Rumah Ala Warga Desa Gilangharjo Pandak Bantul

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya