Jualan Miras Jenis Ciu, Kakek 60 Tahun di Kulon Progo Diamankan Polisi

Pelaku mengaku menjualkan titipan miras dari seseorang

Kulon Progo, IDN Times - ‎SMH (60) seorang kakek di Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta diamankan polisi gara-gara tertangkap basah berjualan minuman keras jenis ciu.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 165 botol ciu yang dikemas dalam botol bekas air mineral 1,5 literan.

Baca Juga: Sultan HB X: Generasi Penerus akan Bangga dengan Kita yang Tahan Uji  

1. Pelaku menjual miras ciu di rumahnya‎

Jualan Miras Jenis Ciu, Kakek 60 Tahun di Kulon Progo Diamankan PolisiIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Munarso menjelaskan pengungkapan minuman keras jenis ciu ini dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota. Setelah dipastikan berjualan ciu akhirnya dilakukan penggerebekan di rumah SMH dan didapati barang bukti 156 botol ciu yang dikemas dalam botol bekas air mineral.

"Tersangka ini menjual ciu di rumahnya,"katanya di Mapolres, Kulon Progo, Selasa (28/4).

2. Pelaku memiliki pelanggan tersendiri sehingga mirasnya laku‎

Jualan Miras Jenis Ciu, Kakek 60 Tahun di Kulon Progo Diamankan PolisiIlustrasi miras. IDN Times/Ayu Afria

Dari pengakuan tersangka, hanya menjualkan ciu dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran anggota. Pemasok ini diketahui kerap datang ke rumah pelaku untuk memasok ciu. Satu botol dijual Rp 40 ribu. Sedangkan tersangka mendapatkan keuntungan Rp 5000 per botol yang laku dijual.

"Tersangka memiliki sejumlah pelanggan sehingga daganganya laris,"ujarnya.

3. Pelaku mengaku terpaksa menjualkan miras karena di bawah tekanan ‎

Jualan Miras Jenis Ciu, Kakek 60 Tahun di Kulon Progo Diamankan PolisiPolisi tangkap penjual miras jenis ciu di Kulon Progo. IDN Times/Daruwaskita

Sementara SMH mengaku hanya menjualkan ciu siap minum yang dipasok dari seseorang. Semua barang yang diamankan menjadi barang bukti merupakan barang titipan untuk dijualkan. SMH menjeskan terpaksa menjualkan minuman ciu karena di bawah tekanan.

"Saya dititipi namun yang nitip memaksa saya," katanya.

4. Terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun‎

Jualan Miras Jenis Ciu, Kakek 60 Tahun di Kulon Progo Diamankan PolisiIlustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 204 ayat 1 KUHP atau pasail 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf AG serta UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Kita masih memburu siapa pemasok minuman ciu ini," tambah AKP Munarso‎.

Baca Juga: Warga Gunungkidul Ketahuan Sebar Hoaks Terkait Pasien COVID-19

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya