Ini Aturan Takbir Keliling Idul Adha 1445 H di Bantul

Takbir keliling dibatasi hingga pukul 23.00 WIB

Intinya Sih...

  • Polres Bantul mengimbau masyarakat patuhi Surat Edaran (SE) Bersama tentang takbir keliling Idul Adha 1445 H
  • Pertemuan dengan panitia lomba takbir keliling dan pengusaha sound system untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif
  • Takbir keliling dibatasi hingga pukul 23.00 WIB, di wilayah kapanewon masing-masing, dengan batasan penggunaan sound system dan larangan konsumsi alkohol

Bantul, IDN Times - Polres Bantul mengimbau masyarakat yang akan melakukan takbir keliling dalam perayaan Idul Adha untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Bersama tentang pelaksanaan takbiran dan salat Idul Adha 1445 Hijriah. Untuk memastikan kepatuhan terhadap SE tersebut, Polres Bantul mengadakan pertemuan dengan panitia lomba takbir keliling dan pengusaha sound system di Kabupaten Bantul. Mereka berkomitmen bersama untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif selama malam takbiran Idul Adha 1445 H.

"Polres Bantul telah menggelar audiensi dengan bersama panitia lomba takbir keliling dan pengusaha sound system di Kabupaten Bantul di Mapolres Bantul, Selasa (11/6/2024)," kata Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta, Rabu (12/6/2024).

1. Polres Bantul tak berniat membatasi takbir keliling

Ini Aturan Takbir Keliling Idul Adha 1445 H di BantulKapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta.(Dok.Polres Bantul)

Berdasarkan data yang ada, Michael menyebut pelaksanaan lomba takbir berkeliling berbeda-beda.

“Kalau pada saat hari raya Idul Fitri kemarin, itu terfokus pada malam takbiran saja, tapi di Idul Adha nanti ada yang dilaksanakan pada malam tanggal 16 (Juni), ada yang tanggal 17 (Juni), bahkan ada yang tanggal 18 (Juni),” terangnya.

Ia menegaskan, tujuan Polres Bantul bukan untuk membatasi pelaksanaan takbir keliling, melainkan untuk memastikan kegiatan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif di kemudian hari.

“Karena pengalaman tahun lalu terutama pada malam takbiran kita lihat banyak kejadian-kejadian akibat adanya provokasi yang disebabkan antara lain penggunaan speaker terlalu keras, bahkan ada rumah warga yang kacanya pecah,” tutur Michael. “Ironisnya banyak juga yang mengonsumsi alkohol, terutama anak-anak muda."

2. Takbir keliling berlangsung hingga maksimal pukul 23.00 WIB

Ini Aturan Takbir Keliling Idul Adha 1445 H di BantulIlustrasi takbir keliling. (IDN Times/Endy Langobelen)

 
Michael mempersilakan masyarakat melaksanakan takbir keliling dengan persyaratan tertentu sesuai Surat Edaran (SE) Bersama tentang pelaksanaan takbiran dan salat Idul Adha 1445 Hijriah.

“Boleh dilaksanakan sampai pada pukul 23.00, karena juga masyarakat lainnya butuh untuk beristirahat untuk mempersiapkan salat Id dan menyembelih hewan kurban pada pagi harinya,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa takbir keliling hanya boleh dilakukan di wilayah kapanewon masing-masing dan tidak boleh keluar dari wilayah tersebut.

“Penggunaan sound system juga dibatasi sampai 75 desibel sesuai Surat Edaran Bupati yang sudah dikeluarkan dan sudah disepakati bersama,” katanya.

Baca Juga: Pemkab Bantul Terjunkan 150 Pengawas Pemotongan Hewan Kurban

3. Peserta takbir keliling dilarang mengonsumsi miras

Ini Aturan Takbir Keliling Idul Adha 1445 H di Bantulilustrasi wiski (pixabay.com/Bruno)

Michael dengan tegas mengingatkan peserta takbir keliling untuk tidak mengonsumsi minuman keras dan tidak membawa petasan atau kembang api yang bisa memprovokasi.

“Kami juga mengimbau peserta takbir keliling juga tidak menggunakan musik koplo saat takbir keliling,” harapnya.

Menurut Michael, inti dari Surat Edaran (SE) bersama yang dikeluarkan Bupati Bantul bukan untuk membatasi pelaksanaan takbir keliling, melainkan untuk memastikan kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik tanpa gesekan antarwarga.

“Tujuan kami polisi adalah pelaksanaan Idul Adha dapat berjalan dengan aman, khidmat, lancar, dari takbiran, salat Id, menyembelih hewan kurban hingga pendistribusian daging hewan kurban,” ujarnya.

 

Baca Juga: Sapi Milik Polisi di Bantul Dipilih Jadi Hewan Kurban Jokowi

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya