Gelapkan Mobil, 4 Warga Kulon Progo Ditangkap di Bandung

Uang hasil menggelapkan mobil untuk foya-foya dan judi

Kulon Progo, IDN Times - ‎Empat warga Kapanawon Wates, Kabupaten Kulon Progo, diamankan oleh Polsek Kokap setelah dilaporkan menggelapkan satu unit mobil pikap. Uang dari hasil dari tindak pidana penggelapan ini digunakan untuk berfoya-foya dan berjudi.

Baca Juga: Harga Bahan Pokok di Kulon Progo Naik, Daging Ayam Rp37 Ribu

1. Empat tersangka ditangkap polisi di sebuah apartemen di Kiacaracondong, Bandung‎

Gelapkan Mobil, 4 Warga Kulon Progo Ditangkap di BandungEmpat warga Kulon Progo ditangkap polisi usai dilaporkan polisi melakukan penggelapan mobil.(doc.Polsek Kokap)

Keempat warga Kapanewon Wates yang ditangkap polisi diantaranya, SON (26), WY (26), SH (25), dan ARD (21). Ke empat tersangka ini ditangkap oleh polisi pada 6 April 2022 di sebuah apartemen yang berada di Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat.

"Ada empat orang yang kami tangkap dalam kasus penggelapan mobil ini. Semuanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Kokap, AKP Sujarwo, Senin (11/4/2022).

2. Kronologi tersangka melakukan penggelapan mobil pikap

Gelapkan Mobil, 4 Warga Kulon Progo Ditangkap di BandungIlustrasi mobil pickup. instagram.com/ajm.auto

Menurut Sujarwo, kasus penggelapan mobil berawal pada 23 Maret 2022 yang lalu, tersangka SON meminjam sebuah mobil pikap milik Saryono, warga Kalirejo, Kapanewon Kokap. SON awalnya hanya meminjam dua hari. Namun sampai hari kesembilan, SON tidak juga mengembalikan mobil dan tak bisa lagi dihubungi. 

"Oleh korban selanjutnya kasus tersebut dilaporkan polisi (Polsek Kokap)," ujarnya.

Dari laporan korban, selanjutnya penyidik Reskrim Polsek Kokap kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui keberadaan para pelaku di wilayah Bandung. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap SON dan tiga temannya di sebuah apartemen di Kiaracondong.

"Mobilnya digadaikan kepada seseorang yang tinggal di Cilacap, Jawa Tengah, dan uang hasil menggadaikan mobil digunakan untuk berfoya-foya," katanya.

3. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal empat tahun‎

Gelapkan Mobil, 4 Warga Kulon Progo Ditangkap di BandungIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatan SON dan tiga tersangka lainnya, penyidik akan menjerat dengan Pasal 374 atau Pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

"SON juga pernah terlibat dalam kasus yang sama di wilayah Yogyakarta. Namun kasus tersebut diselesaikan dengan jalan damai dengan korban," ujarnya.‎

Tersangka SON sendiri mengakui telah menggadaikan mobil pikap milik korban kepada seseorang di Cilacap dan uangnya untuk berfoya-foya serta berjudi.

"Uangnya untuk senang-senang dan judi," ucapnya.

Baca Juga: Polres Kulon Progo Tangkap 4 Pemuda dan Sita Belasan Sajam

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya