Gelapkan Dana Rp5,24 Miliar, Lurah di Gunungkidul Masuk DPO

Tersangka diduga korupsi penjualan tanah milik kalurahan

Gunungkidul, IDN Times - ‎Polres Gunungkidul menetapkan Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, Roji Suyanto ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak korupsi.

Roji yang kini sudah ditetapkan tersangka terbelit dalam kasus pembebasan lahan milik Kalurahan Karangawen tahun 2019 dan 2020.

Baca Juga: Kesal Diutangi Terus, Pria Asal Klaten Bunuh Teman SMP

1. Lurah Roji ditetapkan sebagai DPO sejak 18 Agustus 2021‎

Gelapkan Dana Rp5,24 Miliar, Lurah di Gunungkidul Masuk DPOIlutrasi DPO. IDN TImes/M Shakti

Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto, menjelaskan penetapan DPO kepada tersangka Roji dilakukan oleh Satreskrim Polres Gunungkidul sejak tanggal 18 Agustus 2021 yang lalu. Tersangka Roji disangkakan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 2 Subsider Pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 199 tentang tindak pidana korupsi.

"Data DPO sudah disebarluaskan. Polres Gunungkidul juga sudah membentuk tim khusus untuk memburu DPO Roji," ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (24/8/2021).

2. Data DPO atas nama Roji sudah disebarluaskan ke seluruh Indonesia‎

Gelapkan Dana Rp5,24 Miliar, Lurah di Gunungkidul Masuk DPOIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Data DPO atas nama Roji juga telah disebarkan ke seluruh Indonesia. Nantinya jika ada masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO Roji atau mengetahu informasi keberadaan DPO Roji bisa menghubungi aparat kepolisian terdekat.

"Silakan langsung menghubungi aparat kepolisian terdekat," ujar Suryanto.

3. Dua kali dipanggil penyidik tak pernah hadir‎

Gelapkan Dana Rp5,24 Miliar, Lurah di Gunungkidul Masuk DPOIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya Satreskrim Polres Gunungkidul menetapkan Roji sebagai tersangka dugaan korupsi uang ganti rugi Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS). Namun yang bersangkutan sudah tidak pernah berkantor dalam beberapa pekan terakhir ini.

Roji sendiri sudah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik terkait dugaan korupsi namun yang bersangkutan selalu mangkir. Setelah menggelar perkara kasus tersebut dan sudah memenuhi alat bukti maka ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua kali tersangka tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik,"kata Kanit Tipikor Polres Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoro.

Kasus yang menimpa DPO Roji berawal ketika adanya pembebasan lahan milik Kalurahan Karangawen pada tahun 2019 dan 2020. Total nilai pembebasan tanah senilai Rp 5.243.068.000. Seharusnya uang ganti rugi digunakan untuk pembelian tanah pengganti lahan yang terdampak pembangunan JJLS.

Namun keberadaan uang tersebut hingga saat belum diketahui dan diduga dibawa oleh Roji yang juga Lurah Karangawen. Selain itu penyidik juga menemukan bahwa uang yang seharusnya masuk rekening kalurahan namun masuk rekening pribadi Roji.‎

Baca Juga: Gunungkidul Berpotensi Kehilangan Rp25 Miliar dari Sektor Pariwisata 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya