Gelapkan 6 Unit Mobil Rental, Pasutri Dicokok Polisi

Pelaku diancam pasal penipuan dan penggelapan

Sleman, IDN Times - Sepasang suami istri warga Klaten Jawa Tengah ditangkap oleh jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sleman, PA dan istrinya ST diduga melakukan penggelapan mobil.

Penggelapan mobil yang dilakukan keduanya tak hanya 1 unit namun pasutri tersebut menggelapkan 6 unit mobil.

Baca Juga: Buntut Ricuh PSIM Yogyakarta vs Persis Solo, 3 Orang jadi Tersangka 

1. Modus pasutri gelapkan mobil rental‎

Gelapkan 6 Unit Mobil Rental, Pasutri Dicokok PolisiIDN Times/Daruwaskita

Wakapolres Sleman, Kompol Akbar Bantilan mengatakan modus yang digunakan pasutri dalam menggelapkan mobil adalah ST pura-pura mendatangi tempat persewaan mobil untukkeperluan kantor suaminya. 

"Setelah mobil dikuasai, selanjutnya dijual di bawah harga pasaran ," katanya, Selasa (22/10).

2. Kasus terungkap saat korban melapor‎

Gelapkan 6 Unit Mobil Rental, Pasutri Dicokok PolisiIDN Times/Daruwaskita

Wakapolres mengungkapkan terbongkarnya kasus penggelapan mobil rental ini berawal dari laporan salah satu pemilik rental mobil yang mobilnya tidak kunjung dikembalikan.

"Karena mobil tidak dikembalikan dan ketika dicari unit mobil tidak ditemukan akhirnya pemilik rental (korban) melaporkan kepada polisi. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pasutri tersebut," katanya.

3. Polisi juga amankan DN

Gelapkan 6 Unit Mobil Rental, Pasutri Dicokok PolisiIDN Times/Daruwaskita

Selain mengamankan pasutri, Jajaran Reskrim Polres Sleman juga mengamankan DN warga Tangerang, Banten.

Kejadian tindak pidana itu berawal ketika DN menghubungi pemilik penyewaan mobil dan meminta mobil rental diantar ke suatu tempat.

"Setelah mobil diantar pemilik rental, ND meminta kunci pada pemilik rental, namun mobil yang baru dicoba DN untuk test-drive langsung dibawa kabur."

Korban selanjutnya melaporkan kepada polisi dan pelaku berhasil ditangkap oleh petugas. Baik pasutri dan ND dikenakan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

"Untuk pasutri dan ND kita kenakan pasal penipun dan penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," ujar Wakapolres Sleman, Akbar Bantilan. 

Baca Juga: Dua Calon Menteri Jokowi ternyata Pernah Dipanggil KPK

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya