Gara-Gara Bercanda, Wahyudi Tewas di Tangan Temannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Afrilianto Christiantoro (28) warga Semail, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul tega menghabisi nyawa Chandit Wahyudi (29) warga Boyolali, Jawa Tengah. Aksi kriminal itu terjadi di rumah kontrakan teman korban di Padukuhan Semail RT 06, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon pada Kamis (14/1/2021) sekitar pukul 19.30 WIB.
Pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan golok sepanjang 65 sentimeter yang mengenai leher korban. Kasus pembunuhan itu berawal dari masalah sepele yakni bercanda.
Kapolsek Sewon, Kompol Suyanto mengatakan kejadian tragis yang menimpa korban berawal saat pelaku bersama dengan tiga temannya sedang pesta miras. Salah satu teman pelaku selanjutnya melakukan video call kepada korban yang saat itu sedang main di rumah teman ceweknya di Dusun Semail.
1. Korban merasa diajak duel maut dengan korban
Korban yang sehari-hari tinggal di kawasan Pantai Parangkusumo merasa sudah kenal dengan pelaku dan menanyakan kabarnya sambil bercanda "tak pateni" (saya bunuh). Dalam kondisi terpengaruh minuman keras candaan dari korban dianggap sebagai tantangan untuk duel maut.
Selanjutnya pelaku pamit kepada tiga temannya untuk keluar sebentar. Namun tak disangka pelaku justru mengambil senjata tajam dan mencari keberadaan korban.
"Setelah pelaku bertemu korban, pelaku sempat menanyakan maksudnya "tak pateni" seperti saat video call. Namum korban tak menjawab dan hanya senyum-senyum saja," kata Kompol Suyanto saat ditemui di Mapolsek Sewon, Jumat (14/1/2021).
Baca Juga: Jangan Keseringan, Ini 5 Risiko Kesehatan dari Minuman Bersoda
2. Korban sempat menangkis sabetan parang pelaku
Pelaku tak terima dengan jawaban korban dan langsung mengayunkan senjata tajam ke arah korban. Awalnya korban berhasil menangkis. Selanjutnya korban lari tetapi tetap dikejar oleh pelaku. Saat terpojok pelaku kembali menyerang korban, akibatnya korban tersungkur.
"Setelah korban tersungkur dan meninggal, akhirnya pelaku meninggalkan korban sendirian dan kembali ke tempat pesta miras serta meminta teman-temannya pergi," ucapnya.
Melihat korban tersungkur bersimbah darah warga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian dan langsung menangkap pelaku
"Jadi permasalahannya sebenarnya hanya sepele. Korban hanya mau bercanda dengan pelaku tetapi waktunya tidak pas. Pelaku sedang dalam kondisi terpengaruh minuman keras," katanya.
3. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun
Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Sewon. Suyanto menerangkan polisi menjerat pelaku dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan pemberatan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
"Pelaku sendiri merupakan residivis yang pernah masuk penjara empat kali dalam kasus pengeroyokan dan senjata tajam," ucapnya.
4. Pelaku kenal korban dan menyesal usai membunuh
Menurut keterangan Afrilianto, aksinya dilatarbelakangi tantangan untuk duel maut oleh dalam video call. "Usai video call saya pergi ke kamar mengambil parang dan menemui korban," katanya.
Pelaku yang mengenal korban mengaku menyesal atas perbuatannya itu. "Saya kenal dengan korban di kandang vespa sekitar tiga tahunan. Saya sadar dan saya menyesal," ujarnya.
Baca Juga: Viral Proses Pemakaman Jenazah COVID-19 di Kulon Progo Lintasi Sungai