Gadis di Bawah Umur Dicabuli Teman Sekolah ‎‎

Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara‎

Bnatul, IDN Times-- Seorang perempuan yang masih berusia 16 tahun, menjadi korban pencabulan yang dilakukan teman sekolahnya, yaitu PJ (19) warga Kecamatan Kretek.

Pelaku melakukan tindakan tak senonoh di lapangan sepak bola Desa Mulyodadi, Kecamatan Bambanglipuro, Bantul. Tak terima dengan perbuatan PJ, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bambanglipuro. PJ pun akhirnya ditangkap di rumahnya di Kretek pada Rabu (23/10).

Baca Juga: Balita Ditemukan Menunggui Jasad Ibunya yang Meninggal Berhari-hari

1. Korban dan pelaku sudah saling kenal karena teman sekolah‎

Gadis di Bawah Umur Dicabuli Teman Sekolah ‎‎Ilustrasi/pexels.com/pixabay

Kanit Reskrim Polsek Bambanglipuro, Ipda Wahyu Trihandoko mengatakan kejadian nahas yang menimpa korban berawal pada Senin (21/10) saat korban dijemput PJ sekitar pukul 00.00 WIB di dekat rumahnya. Korban dan PJ sudah saling kenal karena merupakan teman sekolah.

Keduanya selanjutnya menuju ke lapangan sepak bola Desa Mulyodadi dengan sepeda motor. Keduanya terlebih dahulu mampir di angkringan tak jauh dari lapangan. "Sambil meminum kopi keduanya sempat ngobrol cukup lama," katanya, Senin (28/10).

2. Korban melancarkan aksinya di lapangan sepak bola‎

Gadis di Bawah Umur Dicabuli Teman Sekolah ‎‎IDN Times/Sukma Shakti

Sesaat kemudian pelaku meninggalkan angkringan menuju lapangan. "Pelaku kemudian meminta korban untuk mendekat ke tempat sepeda motor pelaku diparkir," ungkapnya.

Setelah korban datang pelaku melancarkan aksinya. "Pelaku sempat mencekik korban," katanya.

3. Pelaku meninggalkan korban seorang diri ‎

Gadis di Bawah Umur Dicabuli Teman Sekolah ‎‎IDN Times/Daruwaskita

Setelah mencabuli, pelaku meninggalkan korban sendirian di lapangan yang gelap. Sambil menangis korban berjalan pulang. Di tengah jalan korban ditolong pengguna jalan yang kebetulan lewat dan mengantar ke Puskesmas untuk berobat.

"Setelah sampai di rumah, korban melapor kepada kepada orang tua yang langsung melapor ke Mapolsek Bambanglipuro," ungkapnya.

Polisi sudah menetapkan PJ sebagai tersangka. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal  berlapis yaitu Pasal 290 KUHP tentang Tindak Cabul dan UU Perlindungan Anak karena korban masih di bawah umur.‎

Baca Juga: 4 Penjudi Togel Diamankan, Biasa Beroperasi di Pantai Parangtritis

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya