Eks Lurah Srigading Sempat Unggah Surat Terbuka, Ini Respons Bupati

Wahyu Widodo minta bantuan Bupati Bantul terkait kasusnya

Bantul, IDN Times - ‎Mantan Lurah Srigading, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul, Wahyu Widodo resmi ditahan oleh Kejaksaan Bantul dalam dugaan penyelewengan tanah pelungguh dengan kerugian negara sebesar Rp 174 juta.‎

Sebelum ditahan, Wahyu Widodo sempat mengunggah surat terbuka lewat akun Facebook miliknya. Dalam unggahan tersebut, ia meminta Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Bupati Bantul turun tangan untuk menegakkan keadilan terkait kasus hukum yang menjeratnya. Unggahan itu sendiri kini sudah dihapus.

Lalu apa tanggapan Bupati Bantul, Abdul Halim, terkait dengan permintaan tersebut?

Baca Juga: Ini Alasan Kejari Bantul Menahan Eks Lurah Srigading

1. Bupati tidak bisa intervensi hukum atas kasus dugaan korupsi

Eks Lurah Srigading Sempat Unggah Surat Terbuka, Ini Respons BupatiMantan Lurah Srigading, Wahyu Widodo (setelan putih). (facebook.com/Desa Srigading)

Terkait permasalahan hukum yang menimpa mantan Lurah Srigading, Halim mengaku dirinya tidak punya kewenangan untuk melakukan intervensi hukum.

"Dari sisi eksekutif jelas tidak bisa intervensi, saya hanya berdoa dan berharap ada cara menyelesaikan hukum sebaik-baiknya. Juga yang baik untuk tersangka atau terdakwa," katanya usai menghadiri acara peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) Ke-57 di Aula Dinas Kesehatan Bantul, Rabu (24/11/2021).

2. Prihatin atas kasus yang menimpa Wahyu Widodo

Eks Lurah Srigading Sempat Unggah Surat Terbuka, Ini Respons BupatiBupati Bantul Abdul Halim Muslih.(baju putih).(IDN Times/Daruwaskita)

Politisi PKB ini menegaskan, jika berurusan dengan pidana korupsi biarkan institusi hukum yang menyelesaikannya. Bupati, Gubernur, bahkan Presiden, jika ada kasus hukum apalagi kasus korupsi tentunya sangat prihatin dan harapannya yang bersangkutan lepas dari jeratan. Namun jika ada fakta-fakta hukum yang lainnya maka pengadilanlah yang akan memutuskan.

"Ya harapannya yang bersangkutan lepas dari jeratan hukum," ujarnya.

3. Pesan Bupati Bantul kepada seluruh lurah di Bantul agar tidak terjerat hukum

Eks Lurah Srigading Sempat Unggah Surat Terbuka, Ini Respons BupatiIlustrasi tanah tanah kas desa. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Lebih jauh, Halim berharap para lurah se-Kabupaten Bantul agar bisa mengelola kekayaan dengan baik dan transparan serta sesuai koridor hukum. Sehingga, tidak terpeleset atau terjebak dalam pelanggaran hukum terutama dalam mengelola aset milik kalurahan.

"Dalam mengelola aset atau kekayaan kalurahan harus baik dan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak terjerat kasus hukum dikemudian harinya," ucapnya.‎

Baca Juga: Eks Lurah Srigading Terancam Penjara Minimal 4 Tahun

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya