Edarkan Obat Terlarang, 4 Pemuda di Kulon Progo Dibekuk Polisi

Pembelian obat-obatan terlarang dilakukan secara online

Kulon Progo, IDN Times - ‎Empat pemuda di Kulon Progo ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kulon Progo akibat mengedarkan obat-obatan terlarang yang masuk dalam golongan psikotropika. Selain mengamankan 4 orang, petugas juga menyita barang bukti berupa ratusan butir obat-obatan terlarang serta uang hasil penjualan obat-obatan terlarang.

Baca Juga: Polda DIY Sita 10 Ribu Butir Pil Yarindo dari Tangan Pria Asal Bantul

1. Keempat pemuda yang ditangkap merupakan satu jaringan‎

Edarkan Obat Terlarang, 4 Pemuda di Kulon Progo Dibekuk PolisiEmpat pemuda di Kulon Y ditangkap polisi karena jualan obat-obatan terlarang. IDN Times/Humas Polres Kulon Progo

Kasatresnarkoba Polres Kulon Progo, AKP Mursono mengatakan ke 4 pemuda yang ditangkap adalah AF (19) warga Pengasih, SUP (25) warga Girimulyo, AAF (27) warga Pengasih dan WS (25) warga Girimulyo.

"Empat tersangka ini merupakan satu jaringan dan ditangkap secara terpisah serta dalam mengedarkan barang haram juga sendiri-sendiri," katanya di Mapolres Kulon Progo, Senin (17/2).

2. Memperoleh obat-obatan dengan cara membeli secara online‎

Edarkan Obat Terlarang, 4 Pemuda di Kulon Progo Dibekuk PolisiPolisi tunjukkan barang bukti obat-obatan dan uang hasil penjualan obat-obatan terlarang oleh 4 tersangka. IDN Times/Humas Polres Kulon Progo

Pengungkapan obat-obatan terlarang ini berawal dari adanya informasi tentang peredaran obat-obatan terlarang. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap saksi DA dengan barang bukti 4 butir pil trihexylpenidhil. Kemudian dari pengembangan kasus, petugas menangkap 4 orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan dari tersangka WS petugas mengamankan barang bukti berupa 149 butir pil yarindo.

"Dari pengakuan para tersangka, mereka membeli obat-obatan terlarang secara online dan uang pembelian ditransfer. Selanjutnya barang yang dibeli akan dikirim dan diletakkan di tempat-tempat tertentu yang sudah diketahui pihak pembeli," ungkapnya.

3. Terancam hukuman penjara 10 tahun‎

Edarkan Obat Terlarang, 4 Pemuda di Kulon Progo Dibekuk PolisiIDN Times/Mia Amalia

Atas perbuatan tersebut para tersangka akan dijerat dengan pasal 197 dan 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dari pengakuan salah satu tersangka, AF mengatakan mendapatkan barang dari WS dan juga dari tetangganya yang mengalami gangguan jiwa serta aktif mengkonsumsi obat penenang tersebut.

"Saya hanya iming-iming dengan nomor telepon cewek cantik, dia (pemilik obat penenang) kemudian membarter dengan memberi obat penenang kepada saya," katanya.

4. Para tersangka mengaku nekat berjualan obat-obatan terlarang karena keuntungannya tinggi‎

Edarkan Obat Terlarang, 4 Pemuda di Kulon Progo Dibekuk PolisiEmpat tersangka penjual obat-obatan ditangkap Satresnarkoba Polres Kulon Progo. IDN Times/Humas Polres Kulon Progo

Sementara tersangka lainnya, WS mengaku baru beberapa bulan mengedarkan obat-obatan terlarang dan tergiur karena keuntungannya cukup tinggi. Untuk mendapatkan obat-obatan terlarang WS membeli secara online dan pembayaran melalui transfer.

"Saya hanya jual kepada temen-temen yang sudah saya kenal dekat. Sudah 3 kali memesan obat-obatan terlarang dan sekali kirim mencapai 200 butir," terangnya.‎

Baca Juga: Bawa 1 Kilogram Sabu, Mahasiswa Kurir Narkoba Ditangkap BNN DIY 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya