Dua Orang Pengedar Psikotropika Ditangkap Satres Narkoba Kulon Progo

Polisi masih buru pemasok pil

Kulon Progo, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polres Kulon Progo mengamankan 2 orang pengedar psikotropika yang kerap mengedarkan barang haram di wilayah DI Yogyakarta dan Jawa Tengah.

Saat ini petugas masih memburu pemasok psikotropika yang sudah dikantongi identitasnya.

1. Kedua ditangkap di 2 lokasi yang berbeda‎

Dua Orang Pengedar Psikotropika Ditangkap Satres Narkoba Kulon ProgoIDN Times/Daruwaskita

Kasat Narkoba Polres Kulonprogo AKP Munarso mengatakan 2 pengedar yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah AS (21) warga Desa Glagah, Kecamatan Temon dan BGP (21) Desa Gerbosari, Kecamatan Samigaluh. Keduanya ditangkap pada Senin (23/9) di 2 tempat yang berbeda.

"Kedua tersangka kita tangkap bersamaan dengan digelarnya Operasi Narkoba Polda DI Yogyakarta pada 23 September hingga 4 Oktober 2019, yang dilakukan setiap Polres," katanya, Kamis (26/9).

Baca Juga: 8 Fakta tentang Gas Air Mata yang Biasa Digunakan Menghalau Massa

2. Dua tersangka dikenakan pasal yang berbeda‎

Dua Orang Pengedar Psikotropika Ditangkap Satres Narkoba Kulon ProgoIDN Times/Daruwaskita

Tersangka AS alias Penyok berhasil diamankan di Alun-Alun Wates dengan barang bukti berupa 10 pil psikotropika jenis Alprazolam dan Riclona. AS akan dijerat dengan pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Sedangkan BGP ditangkap di wilayah Kalibawang, Wates. Dari tangan BGP, Polisi mengamankan pil Yurindo dan gawai milik tersangka yang digunakan untuk sarana penjualan obat terlarang.

"Tersangka akan kita jerat dengan pasal 197 jo 196 UU 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,"katanya.

Lebih lanjut Munarso mengatakan saat ini petugas masih memburu orang yang diduga memasok obat-obat terlarang tersebut kepada 2 tersangka.

 

3. Konsumsi psikotropika agar tidak stress dan rileks‎

Dua Orang Pengedar Psikotropika Ditangkap Satres Narkoba Kulon ProgoIDN Times/Daruwaskita

Sementara tersangka AS dan BG mengaku kerap mengonsumsi pil-pil setan tersebut untuk menghilangkan stres.

"Untuk hilangkan stres dan rileks saja," katanya.

Baca Juga: Salinan Putusan Belum Turun, Xena Xenita Batal Dieksekusi

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya