DPRD Bantul Pertanyakan Surat Izin Penambangan Pasir Kali Progo

Siap menerima aduan warga Babakan

Bantul, IDN Times - ‎Keresahan warga Dusun Babakan, Desa Poncosari, Kecamatan Srandakan  yang disebabkan penambangan pasir liar mengancam lahan pertanian milik warga.

Pasalnya penambang menggunakan mesin sedot yang dikhawatirkan akan membuat lahan pertanian yang berada di pinggir Kali Progo ambrol. 

1. Penambangan disebut liar jika tidak mengantongi surat ijin

DPRD Bantul Pertanyakan Surat Izin Penambangan Pasir Kali ProgoIDN Times/Daruwaskita

Ketika dikonfirmasi mengenai masalah ini, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, Hanung Raharjo mengatakan usaha penambangan telah diatur dengan jelas harus mengantongi sejumlah izin, yaitu: 

1. Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)

2. Izin Penetapan Lokasi (IPL)

3. Izin alat yang digunakan 

"Selama mereka mengantongi izin bekerja dan tidak melanggar maka tidak akan menjadi masalah dan itu legal," katanya kepada IDN Times, Kamis (1/8).

Baca Juga: Warga Babakan Resah Penambang Pasir Liar Gerus Lahan Pertanian

2. Jika dibiarkan lahan pertanian dikhawatirkan terancam hilang‎

DPRD Bantul Pertanyakan Surat Izin Penambangan Pasir Kali ProgoIDN Times/Daruwaskita

Mengenai keresahan warga yang mengkhawatirkan lahan pertaniannya akan tergerus, Hanung menyatakan hal tersebut dapat terjadi.

"Selang sedot yang berada di dasar sungai itu bisa saja sampai ke lahan pertanian warga dan menyedot pasirnya. Maka saat Kali Progo kondisi airnya deras bisa saja lahan pertanian juga hilang dihantam derasnya air,  karena bagian bawah sudah berongga karena pasir sudah hilang,"ungkapnya.

3. DPRD siap menerima warga

DPRD Bantul Pertanyakan Surat Izin Penambangan Pasir Kali ProgoIDN Times/Daruwaskita

Terkait permintaan warga Dusun Babakan yang telah mengirimkan surat meminta aduan terkait penambangan pasir liar,  pihaknya berjanji akan mengagendakan pertemuan tersebut.

"Nanti akan diterima pimpinan sementara anggota DPRD mengingat proses pembentukan alat kelengkapan dewan juga butuh waktu," janji Hanung. ‎

Baca Juga: Tunggakan Klaim RS Jogja Rp16 Miliar. BPJS: Jumlah Tidak Sebesar itu

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya