DPRD Bantul: Disdikpora Lakukan Tiga Kesalahan Fatal dalam PPDB SMP

Disdikpora klaim PPDB sudah sesuai Peraturan Mendikbud

Bantul, IDN Times - ‎Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta resmi ditutup pada Rabu (1/7) pukul 12.00 WIB.

Komisi D DPRD Kabupaten Bantul mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi pelaksanaan PPDB baik melalui jalur prestasi, afirmasi, kepindahan orangtua, maupun jalur zonasi yang terbagi menjadi zonasi wilayah dan zonasi 500 meter dari sekolah.

Baca Juga: Disdikpora Dinilai Tak Transparan, DPRD Bantul Minta PPDB SMP Diulang

1. Disdikpora lakukan sejumlah kesalahan fatal pada pelaksanaan PPDB‎

DPRD Bantul: Disdikpora Lakukan Tiga Kesalahan Fatal dalam PPDB SMPAnggota Komisi D DPRD Bantul, Eko Sutrisno Aji. IDN Times/Daruwaskita

Anggota Komisi D DPRD Bantul, Eko Sutrisno Aji mengatakan ada sejumlah kesalahan fatal yang dilakukan oleh Disdikpora Bantul. Hal ini dinilai sangat merugikan calon peserta didik baru dan membuat orangtua kalang kabut serta kebingungan untuk mencarikan SMP Negeri untuk anaknya.

"Ada tiga kesalatan fatal yang dilakukan oleh Disdikpora Bantul selama pelaksanaan PPDB tingkat SMP," ujarnya ditemui di Kantor DPRD Bantul, Yogyakarta, Rabu (1/7).

2. Tiga kesalahan fatal yang dilakukan oleh Disdikpora

DPRD Bantul: Disdikpora Lakukan Tiga Kesalahan Fatal dalam PPDB SMPBelasan orang tua yang anaknya terlempar dari SMPN datangi Kantor Disdikpora Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Kesalahan fatal pertama, kata Eko, terjadi dalam pelaksanaan PPDB SMP jalur prestasi yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juni sampai 27 Juni 2020. Pihaknya menjumpai masalah dalam penambahan nilai prestasi non akademik.

Pengurusan penambahan nilai tersebut seharusnya dibatasi sampai 4 Juni 2020 sesuai Surat Edaran Nomor 412/3803 yang ditandatangani Kepala Disdikpora Bantul Isdarmoko pada 28 Mei 2020. Namun, Kepala Disdikpora Bantul membuat aturan secara lisan untuk memperpanjang masa pengumpulan penambahan nilai prestasi non akademik sampai dengan 27 Juni 2020 yang bersamaan dengan berakhirnya batas akhir pendaftaran untuk jalur prestasi.

"Aturan yang dibuat secara diam-diam tanpa adanya surat edaran resmi ini diduga hanya menguntungkan calon siswa didik tertentu yang punya jaringan dengan Disdikpora Bantul. Pada akhirnya ini merugikan siswa lain yang merasa aman diterima melalui jalur prestasi. Mereka pada akhirnya tergusur," kata politisi PPP ini.

Kesalahan fatal kedua terjadi pada saat pelaksanaan PPDB jalur zonasi. Calon peserta didik yang umurnya kurang dan berprestasi justru terpental karena kalah oleh faktor usia. Padahal, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB, hanya tercantum usia maksimal calon siswa didik adalah 15 tahun per tanggal 1 Juli pada tahun berjalan.

"Disdikpora Bantul justru menjadikan tolak umur usia calon siswa didik yang lebih tua seakan diutamakan diterima padahal secara nilai akademik kalah jauh dengan siswa yang usianya lebih muda. Calon siswa didik yang tidak naik kelas saat di SD jadi prioritas diterima," ujarnya.

Kesalahan fatal ketiga terjadi ketika PPDB jalur zonasi telah berjalan. Tanggal 29 Juni 2020, mendadak muncul Peraturan Bupati Bantul Nomor 67 Tahun 2020 tentang perubahan Perbup Bantul Nomor 28 Tahun 2020 terkait pedoman pelaksanaan PPDB tingkat TK, SD, dan SMP.

Dalam Perbup terbaru tersebut muncul adanya jalur zonasi 500 meter dari sekolah (zonasi lingkungan). Tujuannya untuk mengakomodir para siswa yang terlempar karena faktor usia. Namun, perbup tersebut justru menambah runyam PPDB jalur zonasi.

"Perbup terbaru ini menyebabkan 394 calon siswa didik yang sebelumnya sudah dipastikan diterima melalui jalur zonasi tergusur dengan adanya calon peserta didik yang rumahnya berjarak 500 meter dari sekolah," ucapnya.

3. Komisi D buka posko pengaduan terkait pelaksanaan PPDB

DPRD Bantul: Disdikpora Lakukan Tiga Kesalahan Fatal dalam PPDB SMPKetua Komisi D DPRD Bantul, Enggar Suryo Jatmiko. IDN Times/Daruwaskita

Terpisah, Ketua Komisi D DPRD Bantul, Enggar Suryo Jatmiko mengatakan membuka posko pengaduan terkait PPDB SMP yang dianggapnya paling buruk sepanjang sejarah PPDB di Bantul. Pengaduan dari masyarakat ini nantinya menjadi bahan evaluasi bagi Komisi D agar PPDB di tahun depan menjadi lebih baik.

"Kita juga berusaha untuk memberikan solusi bagi calon siswa didik yang tidak diterima dalam PPDB masih bisa sekolah di SMP Negeri Bantul karena pada kenyataannya masih ada SMP Negeri yang kekurangan siswa. Entah mekanismenya nanti seperti apa, kita akan dorong kuota SMP Negeri di Bantul ini terpenuhi semuanya," katanya.

4. Disdikpora klaim PPDB SMP di Bantul sudah sesuai Peraturan Mendikbud‎

DPRD Bantul: Disdikpora Lakukan Tiga Kesalahan Fatal dalam PPDB SMPPertemuan Komisi D dengan pajabat Disdikpora terkait polemik PPDB SMP di ruang Komisi D, DPRD Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Sementara Kepala Disdikpora Bantul, Isdarmoko mengatakan PPDB SMP yang dilaksanakan oleh Kabupaten Bantul sudah sesuai dengan Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2019 terkait PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

"Pada jalur PPDB melalui zonasi dan afirmasi sudah paling sesuai dengan Peraturan Mendikbud yakni tidak lagi mengacu pada nilai karena tahun ini tidak ada ujian nasional sehingga dipakai adalah usia," katanya.

"Kalau kita menggunakan acuan nilai justru itu melanggar Peraturan Mendikbud," tambahnya lagi.‎

Baca Juga: Anak Tersingkir Karena Usia, Orangtua Mengadu ke Disdikpora Bantul

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya