DLH dan DPUPKP Bantul Pastikan Litto Belum Urus Amdal dan IMB

Kantongi SHM tak menjamin Izin Amdal dan IMB keluar

Bantul, IDN Times - ‎Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul, Ari Budi Nugroho, mengatakan sampai hari ini pihak Little Tokyo (Litto) belum mengajukan izin Amdal karena masih mengumpulkan persyaratan dokumen.

"Kalau sampai hari belum mengurus izin Amdal," katanya usai rapat koordinasi dengan Komisi C DPRD Bantul terkait perizinan Little Tokyo di Ruang Paripurna DPRD Bantul, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga: Sudah Bikin Surat Pernyataan, Litto Masih Nekat Membangun

1. Dokumen tidak lengkap, DLH Bantul tak proses izin

DLH dan DPUPKP Bantul Pastikan Litto Belum Urus Amdal dan IMBKepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Bantul, Ari Budi Nugroho (topi hijau). (IDN Times/Daruwaskita)

Pihak Litto, kata Ari, pernah berkonsultasi dengan DLH pada tahun 2020. Pihaknya pernah memberi syarat penapisan seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

Menurut dia, seharusnya pihak Litto segera membuat dokumennya dan baru dibahas oleh DHL. Namun setelah koordinasi, pihak Litto tidak juga segera melengkapinya.

"Ada kendala dari Little Tokyo kekurangan persyaratan yakni sertifikat tanah yang masih dalam proses di Kantor Pertanahan Bantul. Jadi sampai hari ini memang belum dan baru melengkapi persyaratan dan belum memasukkan ke OSS (Online Single Submission)," ujarnya.

Ari menambahkan ‎apakah nantinya harus melengkapi ‎UKL atau UPL, nantinya yang menapis adalah sistem.‎

"Jadi prinsipnya saat ini lebih dipermudah. Yang penting jika mau masuk dalam sistem OSS maka syarat apa saja yang dibutuhkan pemohon masuk ke OSS dan sistem akan menapis," terangnya.

2. DPUPKP tak keluarkan rekomendasi dokumen perencanaan

DLH dan DPUPKP Bantul Pastikan Litto Belum Urus Amdal dan IMBKepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Bantul, Bobot Arrifi' Aidin. (IDN Times/Daruwaskita)

Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Bantul, Bobot Arrifi' Aidin, mengatakan pihaknya juga belum mengeluarkan rekomendasi bagi Litto.

"Little Tokyo pernah berkonsultasi namun syarat dukungan masih kurang atau disesuaikan," katanya.

Sesuai ketentuan sekarang, DPUPKP Bantul memiliki kewenangan untuk mengeluarkan dokumen perencanaan.

"Intinya terkait dengan struktur bangunannya dan lain-lainnya," ujarnya.

Bobot menjelaskan, pada saat keluar IMB nantinya ada sertifikat laik fungsi dengan melakukan pengecekan apakah IMB yang dikeluarkan sesuai dengan bangunan. Jika tidak sesuai, maka sertifikat laik fungsi tidak bisa dikeluarkan.

"Namun jika dengan IMB yang diizinkan sesuai dengan bangunan maka akan mendapatkan sertifikat laik fungsi atau tidak ada masalah," katanya.

Lebih jauh Bobot menegaskan dokumen dari Litto yang masuk ke DPUPKP Bantul masih ada kekurangan syarat, yakni sertifikat tanah atau sertifikat hak milik (SHM).

"Jadi kalau Little Tokyo sudah membangun sampai lima lantai dan sampai hari ini izin tidak lengkap yang tahu penyebabnya adalah pihak manajemen Little Tokyo sendiri," terangnya.

3. Ada SHM,tak menjamin Amdal dan IMB keluar

DLH dan DPUPKP Bantul Pastikan Litto Belum Urus Amdal dan IMBRapat koordinasi antara Komisi C DPRD Bantul dengan DLH, DPUPKP serta Dispertaru Bantul terkait perizinan Little Tokyo (IDN Times/Daruwaskita)

Ketua Komisi C DPRD Bantul, Dwi Kristiantoro, mengatakan izin yang dikantongi oleh Litto sampai hari ini adalah izin yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru), diantaranya izin prinsip, izin Aspek Tata Ruang (ATR) dan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT).

"Untuk DPUPKP Bantul yakni rekomendasi dokumen perencanaan yang tidak diproses karena kurang syarat yakni SHM. Demikian pula rekomendasi dari DLH juga tidak diproses karena syaratnya kurang," ujarnya.

Litto sendiri yang berada di zona kuning kawasan rawan bencana tanah longsor dan masuk kategori menengah tinggi maka harus melengkapi dengan UKL dan UPL.‎ Lagi-lagi, untuk mengurus itu terganjal SHM.

"Yang perlu dicatat meski nantinya Little Tokyo memiliki SHM, belum bisa jadi jaminan IMB akan keluar karena bisa saja di persyaratan UPL dan UKL tidak memenuhi. Ya akhirnya jadi bangunan mangkrak," tambahnya.

4. Harus ada kajian terkait potensi bencana

DLH dan DPUPKP Bantul Pastikan Litto Belum Urus Amdal dan IMBFPRB Bantul turut menghadiri penandatangan poin-poin kerja sama antara Pemkal Muntuk dengan Litto jika nantinya Litto sudah melengkapi izin. (dok. Istimewa)

Sebelumnya, Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tak sembarang mengeluarkan izin.Ketua FPRB Kabupaten Bantul, Waljito, mengatakan banyak faktor yang harus diperhatikan dan perlu kajian mendalam.

Hal tersebut terkait dengan kondisi tanah tempat Litto dibangun yang berada di bibir bukit yang curam, bagaimana proses pembuangan limbah, hingga eksploitasi air untuk mencukupi kebutuhan air di Litto. Sebab menurut informasi yang dia terima, Litto menyedot sumber air yang sebelumnya dimanfaatkan oleh warga.

"Kalau kita dari sisi mitigasi bencana saja, bagaimana bencana jika menimpa Litto itu bisa dikurangi dampaknya bagi masyarakat," katanya, Selasa (5/10/2021)

Baca Juga: Lurah Muntuk Dlingo Bantah Beri Dukungan kepada Little Tokyo

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya