Dispar Bantul Persilakan Gelar Acara Tahun Baru Asal Sesuai Aturan

Calon pengunjung diminta reservasi online via Visiting Jogja

Bantul, IDN Times - Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul menyatakan tidak akan melarang berbagai kegiatan di malam tahun baru. Namun, penyelenggaraan event pergantian tahun harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan yang tertuang dalam pedoman Pranatan Anyar Plesiran Jogja serta mendapatkan izin resmi dari kepolisian maupun Satgas COVID-19 setempat.

"Pada prinsipnya tidak dilarang, sejumlah event yang digelar. Asal sesuai dengan protokol kesehatan dan izin dari aparat kepolisian serta Satgas COVID-19," terang Kepala Dinas Pariwisata Bantul, Kwintarto Heru Prabowo di Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Jumat (18/12/2020).

Baca Juga: Gubernur DIY Mengaku Tak Ada Persiapan Khusus Saat Libur Nataru   

1. Dispar Bantul akan gelar acara secara virtual

Dispar Bantul Persilakan Gelar Acara Tahun Baru Asal Sesuai AturanKepala Dinas Pariwisata Bantul, Kwintarto Heru Prabowo (kiri). IDN Times/Daruwaskita

Dinas Pariwisata sendiri tidak akan menggelar event menyambut tahun baru secara luring. Namun, pihaknya akan menayangkan pentas virtual yang bisa diakses melalui channelYouTube Pariwisata Bantul.

Di antaranya, ada profil digital desa wisata yang akan tayang pada Selasa (29/12/2020) jam 19.00 WIB, Festival Desa Wisata yang akan tayang Rabu (30/12/2020) jam 19.00 WIB serta pentas malam tahun baru pada Kamis (31/12/2020) pukul 19.00 WIB.

"Saya hanya karena masih masa pandemik maka jangan mengadakan event saat pergantian malam tahun baru atau saat tahun baru karena jika ada aturan baru maka bisa saja event tersebut langsung ditiadakan," tambahnya lagi.

2. Tambah petugas di TPR untuk hindari menumpuknya antrean

Dispar Bantul Persilakan Gelar Acara Tahun Baru Asal Sesuai AturanTPR induk Pantai Parangtritis. IDN Times/Daruwaskita

Kwintarto melanjutkan, guna mengurangi penumpukan antrean di loket objek wisata, calon pengunjung diharapkan untuk mencari informasi destinasi yang akan dikunjungi melalui aplikasi Jelajah Bantul serta reservasi online terlebih dahulu melalui aplikasi Visiting Jogja.

"Untuk mengurangi antrean di tempat pemungutan retribusi (TPR) di obyek wisata maka akan tambahan petugas di TPR (tempat pemungutan retribusi) seperti di TPR induk Pantai Parangtritis, TPR Pantai Depok, Pantai Samas, Pantai Gua Cemara, Pantai Kuwaru dan Pantai Pandansimo," terangnya.

3. Satpol PP Bantul akan bubarkan acara tahun baru yang menimbulkan kerumunan

Dispar Bantul Persilakan Gelar Acara Tahun Baru Asal Sesuai AturanKepala Satpol PP Pemkab Bantul, Yulius Suharta. IDN Times/Daruwaskita

Sementara, Kepala Satpol PP Pemkab Bantul, Yulius Suharta menegaskan melarang kegiatan atau pesta perayaan malam tahun baru yang berpotensi terjadinya pelanggaran COVID-19. 

"Sesuai dengan peraturan Gubernur DIY nomor 77 Tahun 2020 tentang pencegahan dan pendisiplinan warga maka jika ada kerumunan akan kami bubarkan," tuturnya.

Selain itu Yulius mengatakan sudah mengantisipasi sejumlah titik yang berpotensi untuk digunakan sebagai perayaan pergantian tahun baru seperti di Paseban, PSG dan JJLS.

"Kami akan turun dan memastikan penerapan protokol kesehatan di sana. Jika terjadi kerumunan maka akan kami bubarkan," tegasnya.

Baca Juga: Undang Kerumunan, Pemkot Yogyakarta Tak Izinkan Perayaan Tahun Baru

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya