Dispar Bantul Bantah Tudingan Stafnya Calo PHL‎

Hanya mempertemukan pencari kerja dan pemberi pekerjaan

Bantul, IDN Times - Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji, angkat bicara terkait kasus oknum pegawai harian lepas (PHL) Dinas Pariwisata Bantul yang diduga menjadi calo penerimaan PHL dengan imbalan uang tertentu. Ia menyatakan, kasus tersebut masuk dalam dugaan pelanggaran disiplin.

Sementara, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul, Kwintarto Heru Prabowo, mengaku sudah melakukan penelusuran atas kasus tersebut. Seperti apa hasil klarifikasinya?

1. Inspektorat Bantul minta Dispar untuk klarifikasi

Dispar Bantul Bantah Tudingan Stafnya Calo PHL‎Kepala Inspektorat Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji. IDN Times/Daruwaskita

Hermawan mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Dispar agar melakukan klarifikasi kepada oknum PHL yang bersangkutan untuk penelusuran kasus. Setelah itu, baru disimpulkan apakah ada dugaan disiplin atau tidak dan yang dilanggar pasal yang mana.

"Pastikan juga bahwa yang bersangkutan stafnya atau tidak. Jika stafnya maka Kepala Dinas Pariwisata punya kewajiban untuk melakukan pemeriksaan, kalau bukan stafnya berarti bukan kewenangannya. Kan informasinya masih simpang siur. Ada yang bilang PHL di Dispar, ada yang tidak," katanya, Jumat (15/7/2022).

Lebih lanjut Hermawan mengatakan dalam Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 maka setiap kesalahan pasti ada sanksinya termasuk unsur pembinaan.

"Jadi menurut PP No 94 itu pemeriksaan dilakukan oleh atasannya langsung," ucapnya.

Baca Juga: Forpi Ungkap Dugaan Calo PHL di Pemkab Bantul, Minta Rp25 Juta

2. Staf PHL Dispar sekadar mempertemukan

Dispar Bantul Bantah Tudingan Stafnya Calo PHL‎Kepala Dinas Pariwisata Pemkab Bantul, Kwintarto Heru Prabowo.(IDN Times/Daruwaskita)

Sementara, Kwintarto mengatakan telah melakukan penelusuran terkait dugaan percaloan yang dilakukan oleh oknum PHL Dispar. Hasilnya, informasi yang selama ini beredar tidak benar.

Dalam keterangannya, kata Kwintarto, staf tersebut mengatakan hanya dimintai tolong oleh pencari pekerjaan (N, warga Pundong) untuk dipertemukan dengan seseorang yang bisa memasukkannya sebagai PHL.

"PHL di kita itu hanya mengantarkan saja antara pencari kerja kepada seseorang yang bisa memasukkannya sebagai PHL di Pemkab Bantul. Untuk rembugan antara pencari kerja dengan seseorang yang bisa mencarikan pekerjaan urusan mereka berdua," katanya.

Kejadian terjadi pada medio Mei 2022 yang lalu. Dalam klarifikasi itu juga disebutkan, setelah pencari kerja tidak diterima menjadi PHL, maka urusan pengembalian uang juga hanya antara pencari kerja dan pihak yang menjanjikan pekerjaan.

"Jadi PHL kita itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan uang, apalagi menjadi calo PHL. Itu murni urusan antara pencari kerja dan pihak yang menjanjikan pekerjaan. PHL kita hanya mempertemukan saja antara pencari kerja dan pihak yang menjanjikan bisa memasukkan sebagai PHL," ungkapnya.

Dalam klarifikasi tersebut, Kwintarto mengaku kasus itu juga sudah selesai pada Mei 2022.

"N pencari kerja juga mengakui seperti itu, uang diberikan langsung antara seseorang yang menjanjikan pekerjaan dengan N langsung," tambahnya lagi.‎

Dalam klarifikasi yang menghadirkan PHL Dispar Bantul dan N, lanjut dia, PHL yang bersangkutan mengaku juga hanya sekali mempertemukan N dengan pihak yang bisa memasukkannya sebagai PHL.

"Nah kalau ada dua orang yang menjadi korban saya bingung. Karena yang terkait dengan PHL di Dispar sudah selesai, sudah clear semua," ucapnya.

3. PHL Dispar yang bersangkutan diberikan sanksi teguran

Dispar Bantul Bantah Tudingan Stafnya Calo PHL‎Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul. (IDN Times/Daruwaskita)

Lebih lanjut, Kwintarto mengatakan pihaknya hanya akan melakukan pembinaan kepada tenaga PHL tersebut. Sebab, ia tidak pernah menjanjikan apapun, hanya dimintai tolong pencari kerja untuk dikenalkan kepada seseorang dan tidak menerima uang.

"Kalau teguran, otomatis itu sudah masuk dalam bentuk klarifikasi untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, itu bagian dari pembinaan dan teguran. Karena dari sisi ini pekerja kontrak hanya mengenakan ke seseorang," tuturnya.

‎Sebelumnya diberitakan, ‎Forum Pemantau Independen (Forpi) Bantul menerima laporan adanya oknum PHL yang diduga menjadi calo PHL. Oknum tersebut mengaku dapat memasukkan korban menjadi PHL dengan menyetor Rp25 juta.

"Jadi R ini juga PHL yang mengaku bisa memasukkan sebagai PHL di salah satu OPD di Pemkab Bantul. Namun (korban) harus mengeluarkan uang Rp 25 juta. Namun setelah uang diberikan kepada R, korban tidak diterima menjadi PHL. Atas kasus itu kemudian keluarga dari korban melapor ke Forpi Bantul," kata anggota Forpi Bantul, Sumantara, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (14/7/2022).

Menurut dia, ada dua orang yang menjadi korban. 

‎"Ada korban lain yang mengalami nasib yang sama. Yakni membayar Rp 25 juta kepada R namun tak diangkat menjadi PHL. Total kerugiannya mencapai Rp 50 juta," imbuhnya.

Baca Juga: DPRD Bantul Minta Oknum Calo Pegawai Harian Lepas (PHL) Diberi Sanksi 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya