Cintanya ke Istri Orang lain Ditolak, Pria ini Tusuk sang Suami

Padalah pelaku sudah punya istri juga

Bantul, IDN Times - Pelaku penusukan terhadap Winarta (46) seorang pedagang pakan burung di Jalan Pasar Ngipik Baru, Desa Batu Retno, Kecamatan Banguntapan pada Jumat (13/12) akhirnya ditangkap polisi.

Pelaku, yang saat melakukan aksinya menggunakan penutup wajah, tak lain adalah Masrin Putra (28) warga Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan. Berdasarkan keterangan polisi, kasus ini berawal dari perasaan suka Masrin kepada istri Winarta.

Baca Juga: Pilkada Bantul, Suharsono dan Halim Daftar ke NasDem Bantul 

1. Pelaku ditangkap di depan Kantor Kecamatan Banguntapan‎

Cintanya ke Istri Orang lain Ditolak, Pria ini Tusuk sang SuamiPetugas tangkap pelaku penusukan pedagang pakan burung di Banguntapan. IDN Times/Istimewa

Kapolsek Banguntapan, Kompol Suhadi mengatakan motif Masrin menusuk Winarta dengan pisau karena karena cintanya yang ditolak oleh istri Winarta.

Merasa rencananya memperistri istri orang lain akan berjalan lancar tanpa kehadiran suami sah, Masrin melampiaskan amarahnya ke Winarta.

"[Pelaku] kita tangkap pada Senin kemarin di dekat kantor Kecamatan Banguntapan," ungkap Suhadi, Selasa (17/12).

2. Motif pelaku melakukan penusukan karena motif asmara

Cintanya ke Istri Orang lain Ditolak, Pria ini Tusuk sang SuamiIlustrasi penusukan dengan pisau. Pixabay/Niek Verlaan

Terungkapnya kasus ini berawal ketika adanya laporan penusukan oleh orang yang tak dikenal pada Jumat, minggu lalu. Korban saat itu langsung dilarikan ke rumah sakit Hardjo Lukito, sedangkan pelaku kabur mengendarai sepeda motor.

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan tindakan nekat itu dilakukan karena motif asmara. Pelaku yang kini jadi tersangka menyukai istri dari korban dan ingin dijadikan istri kedua," kata Suhadi.

"Karena istri korban tidak bersedia, akhirnya pelaku mengancam suaminya. Pelaku berujar kalau korban mati maka istri bisa dikuasai," ujarnya lagi.

3. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun‎

Cintanya ke Istri Orang lain Ditolak, Pria ini Tusuk sang SuamiIlustrasi penjara. pixabay.com/users/prawny-162579/

Atas perbuatan tersangka maka penyidik menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tutup Kompol Suhadi.‎

Baca Juga: Pedagang Pakan Burung di Bantul Ditusuk Orang Tak Dikenal 

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya