Cabuli Anak Asuhnya, Pimpinan PA di Kulon Progo Ditangkap

Tindakan pencabulan dilakukan selama 2 tahun‎

Kulon Progo, IDN Times - ‎Polres Kulon Progo menangkap seorang pimpinan panti asuhan di Kapanewon Kokap yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak asuhnya sendiri yang masih di bawah umur. Kini pelaku MT (46) telah ditahan oleh penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

1. Kasus dugaan pencabulan terungkap setelah ada laporan polisi

Cabuli Anak Asuhnya, Pimpinan PA di Kulon Progo Ditangkapilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

‎Plh Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Dwi Wijayanto, mengatakan peristiwa pencabulan ini terungkap setelah ada laporan resmi ke Polres Kulon Progo pada 3 Oktober 2022 yang lalu.

"Jadi saya jelaskan memang ada laporan dugaan pencabulan yang dilakukan salah satu pimpinan panti asuhan dengan korban anak asuh terlapor yang masih di bawah umur," katanya, Minggu (9/10/20202).

Baca Juga: Kasus Perkosaan Anak Difabel Bantul, Tetangga Korban Jadi Tersangka 

2. Pencabulan diduga sudah dilakukan selama 2 tahun‎

Cabuli Anak Asuhnya, Pimpinan PA di Kulon Progo DitangkapIlustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Dalam laporannya, tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka sudah berlangsung cukup lama yakni pertengahan tahun 2020 hingga pertengahan tahun 2022 atau sekitar dua tahun. Terlapor yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka juga dilakukan penahanan untuk mempermudah penyidik dalam proses pemberkasan (BAP).

"Untuk modusnya masih didalami oleh penyidik," ujar Dwi.

3. Korban saat ini ditempatkan di rumah aman ‎

Cabuli Anak Asuhnya, Pimpinan PA di Kulon Progo DitangkapIlustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kulon Progo, Yohanes Irianto, mengatakan saat ini korban telah ditempatkan di tempat yang aman. Korban juga mendapatkan pendampingan dari sejumlah petugas dari Dinsos P3A untuk menjaga korban.

"Selama proses BAP, korban juga selalu didampingi oleh pendamping Peksos dan P2TP2A Dinsos P3A. Kami juga sedang mempertimbangkan korban mendapatkan pendampingan juga dari Dinas P3AP2 DIY atau lembaga yang berkompeten lainnya,"katanya.‎

Baca Juga: Tim Investigasi Temukan Bukti Perkosaan, UMY Pecat Mahasiswa MKA 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya