Bupati Bantul: Pembuat Aturan Dusun Karet Mengaku Salah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Kejadian yang menimpa Slamet dan keluarga, warga Katolik yang harus kehilangan tempat tinggalnya di Dusun Karet, Pleret, Kabupaten Bantul, Yogyakarta akibat peraturan dusun yang melarang warga non-muslim tinggal di sana, mengundang komentar dari Bupati Bantul Suharsono.
Menurut Suharsono, pihak yang membuat peraturan diskriminatif tersebut sudah mengakui kelalaiannya dan meminta maaf.
Baca Juga: Kadus Karet Akui Slamet Ditolak Menetap karena Agamanya
1. Peraturan Dusun Karet melawan hukum
Suharsono kembali mengingatkan warganya akan Bhinneka Tunggal Ika dan pentingnya menjaga NKRI. Menurutnya tidak boleh ada peraturan yang mendiskreditkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) di Indonesia, terlebih lagi di Bantul.
"Jadi aturan itu melawan hukum," kata Suharsono ditemui di Perkantoran Pemda Bantul, Selasa (2/4).
2. Pembuat aturan dusun sudah mengaku bersalah karena keterbatasan SDM
Menurutnya, pihak yang membuat aturan dusun sudah mengaku bersalah dan selanjutnya akan berkonsultasi dengan Bagian Hukum Pemkab Bantul.
"Yang membuat aturan sudah mengaku bersalah," ucapnya.
Kesalahan itu bisa terjadi karena "keterbatasan SDM", namun Suharsono tidak menjelaskan lebih lanjut soal keterbatasan tersebut.
3. Tak ada larangan warga non-muslim tinggal di Dusun Karet
Pensiunan perwira Polisi itu melanjutkan, masyarakat non-muslim bisa tinggal di Dusun Karet. Dia bersedia berkoordinasi jika ada aturan adat yang melarang seseorang menetap karena beda agama.
"Kan ada PP –yang saya kurang hafal nomornya– harus saling menghormati sesama umat bagi berbeda Suka Ras dan Agamanya," ujarnya.
4. Akan beda kasusnya jika Slamet berbuat onar di Dusun Karet
Menurutnya, kasus ini akan berbeda jika kedatangan warga non-muslim mengganggu warga atau membuat onar lingkungan.
"Nanti saya akan turun langsung ke masyarakat (Dusun Karet). Laporan sudah masuk semua ke saya," terangnya.
5. Aturan Dusun Karet segera direvisi
Sementara Sekda Kabupaten Bantul, Helmi Jamhari, berharap warga setempat bisa merevisi peraturan bermasalah tersebut.
"Kita berharap bersama-sama bisa memahami bahwa bangsa kita adalah negara Pancasila, negara toleran yang diharapkan bisa saling menghormati dan menjaga persatuan bagi seluruh warga masyarakat," ucapnya.
Sesuai dengan hasil mediasi pada Senin (1/4) malam, ada keputusan bahwa aturan akan segera direvisi. Perangkat Dusun juga berkomitmen akan melaporkan semua kesepakatan warga kepada Pemerintah Desa.
"Masyarakat sudah diberi tahu atas kesalahannya dan akan segera direvisi aturannya," ucap Helmi.
Baca Juga: Kronologi Slamet: Umat Katolik yang Ditolak Tinggal di Dusun Karet