Bupati Bantul: Pembangunan Little Tokyo Tabrak Aturan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Destinasi wisata Little Tokyo (Litto) di Padukuhan Gunung Cilik, Kalurahan Muntuk, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul, ketahuan belum mengantongi sejumlah izin. Padahal, bangunannya sudah selesai 80 persen. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih pun angkat bicara.
Baca Juga: Pemkab Bantul: Objek Wisata Little Tokyo Belum Kantongi Izin
1. Urus izin dahulu baru membangun bukan sebaliknya
Halim menegaskan, secara prosedur apa yang dilakukan oleh manajemen Little Tokyo jelas salah. Sebelum mulai membangun hotel dan resto, seharusnya mereka melengkapi perizinan terlebih dahulu.
"Kalau tidak punya izin kemudian sudah membangun hotel dan restoran jelas keliru. Secara prosedur harus punya izin dulu baru bangun," katanya saat ditemui di Gedung DPRD Bantul, Rabu (15/9/2021).
2. Pembangunan Little Tokyo berlangsung sejak 2019
Halim memastikan bahwa proses pembangunan hotel dan resto yang dinamai Litto (Little Tokyo) sudah berlangsung lama (sejak tahun 2019) sehingga ke depan akan dievaluasi terkait perizinannya.
"Ya akan kita evaluasi karena bangunan itu sudah dibangun sejak periode kemarin (Bupati Suharsono) maka kalau ada laporan semacam ini (tidak memiliki izin) maka akan segera kita cek seberapa lengkap perizinan dan sebagainya yang mereka miliki. Pasti akan kita cek dan akan kita evaluasi," ucapnya.
Sementara Kepala Bagian Hukum, Suparman menegaskan apa yang dilakukan oleh pengelola Little Tokyo jelas menyalahi aturan dan tidak sesuai prosedur yang ada.
"Secara hukum ya izin dilengkapi dulu baru dibangun, jangan dibalik-balik. Itu menyalahi aturan," ungkapnya.
3. Tak kantongi izin pembangunan Little Tokyo harus dihentikan
Sementara, Sekretaris Komisi A DPRD Bantul, Jumakir, menegaskan Pemkab Bantul sangat terbuka dengan investasi dan berbagai kemudahan diberikan dalam mengurus perizinan. Menurutnya, tidak ada alasan bagi pengelola Little Tokyo untuk mengurus izin terlebih dahulu sebelum membangun hotel dan restoran.
"Itu kan dibangun sudah lama, kalau ndak salah tahun 2019. Jika sampai sekarang tidak memiliki izin bahkan bangunan sudah 80 persen maka Pemkab harus melakukan evaluasi dan pengecekan langsung di lapangan," katanya.
Politisi PPP ini mendesak jika memang berbagai perizinan sama sekali belum dikantongi dan kini proses pembangunan masih berjalan lebih baik dihentikan dulu.
"Ya Pemda yang punya kewenangan untuk menghentikan itu. Wong tidak punya izin kok. Padahal membuat izin saat ini sangat dipermudah," terangnya.
4. DPMPT Bantul hanya keluarkan izin pengeringan lahan
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT), Sri Muryuwantini, mengatakan sejauh ini DPMPT baru mengeluarkan izin perubahan status tanah dari pertanian menjadi non pertanian (izin pengeringan). Izin tersebut diajukan atas nama Irma yang disetujui pemilik lahan.
"Izin pengeringan bisa keluar karena ada rekomendasi dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang pada tanggal 4 Agustus 2021 dan rekomendasi BPN pada tanggal 27 Agustus 2021," ucapnya.
Lebih jauh Sri mengatakan untuk izin lainnya seperti IMB, Amdal, Uji Kelayakan dan sejumlah izin lainnya sampai hari ini belum dikeluarkan oleh DPMPT.
"Izin pengeringan saja keluar baru hari Selasa (14/9/2021) siang kemarin," katanya.
Sementara, General Manager Litto, Agus Setiawan, mengatakan jika persoalan izin sejak awal ditangani oleh pemilik Litto. "Perizinan dari nol, saya di manajemen tidak ikut campur. Semua ada di owner," katanya singkat.
Baca Juga: Lurah Muntuk Pertanyakan Amdal Hotel Little Tokyo di Bantul