Bupati Bantul Akan Keluarkan Instruksi Salat Tarawih di Rumah

Salat tarawih berjamaah berpotensi menularkan COVID-19

Bantul, IDN Times - ‎Jelang bulan puasa, Pemerintah Kabupaten Bantul akan menggelar rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), MUI dan Kemenag untuk menyikapi pelaksanaan salat tarawih yang biasa dilaksanakan umat muslim setiap bulan Ramadan.

Baca Juga: PP Muhammadiyah Merilis Tuntunan Ibadah Ramadan di Tengah Pandemi

1. Ikuti Kemenag, Pemda Bantul himbau warga melaksanakan salat tarawih di rumah

Bupati Bantul Akan Keluarkan Instruksi Salat Tarawih di RumahIDN Times/Prayugo Utomo

Bupati Bantul Suharsono mengatakan dengan jumlah pasien positif COVID-19 yang terus meningkat, kegiatan mengumpulkan massa dalam jumlah banyak seperti kegiatan keagamaan saat bulan ramadan yakni salat tarawih patut diperhatikan.

"Sesuai dengan himbauan dari pemerintah pusat, Menteri Agama, maka Pemkab Bantul juga menyarankan agar tidak salat tarawih. Salat tarawih bisa dilaksanakan di rumah masing-masing dengan keluarga masing-masing," katanya di sela-sela penyemprotan disinfektan di Dusun Kadirojo, Desa Palbapang, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Minggu (19/4).

2. Polsek, Koramil dan Satpol PP akan memberikan sosialisasi

Bupati Bantul Akan Keluarkan Instruksi Salat Tarawih di RumahApel siaga bencana di Polres Bantul. IDN Times/Humas Polres Bantul

Menurut Suharsono, petugas dari Polsek, Koramil, Satpol PP dan tokoh agama Islam akan memberikan sosialisasi kepada umat muslim agar selama bulan Ramadan tidak menggelar salat tarawih berjemaah karena berpotensi untuk penyebaran COVID-19.

"Ya nanti ada sosialisasi dari petugas dari Polsek, Koramil, tokoh agama islam kepada masyarakat agar tidak menggelar salat tarawih berjamaah karena baru dalam kondisi bencana COVID-19," ucapnya.

3. Akan keluarkan instruksi tiadakan salat tarawih berjamaah‎ di masjid

Bupati Bantul Akan Keluarkan Instruksi Salat Tarawih di RumahBupati Bantul Suharsono gelar bakti sosial di Duaun Kadirojo Desa Palbapang Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Lebih jauh Suharsono setelah melakukan pertemuan dengan Forkompimda, MUI, FKBU dan Kemenag Bantul, maka akan segera diterbitkan instruksi Bupati Bantul terkait pelaksanaan salat tawarih yang dilaksanakan di rumah masing-masing.

"Ada surat instruksi dari Bupati Bantul agar melaksanakan salat tarawih di rumah masing-masing. Nantinya setiap masjid bisa memberikan sosialisasi kepada jemaahnya agar tidak melaksanakan salat secara berjamaah (di masjid) namun di rumah masing-masing," terangnya.‎

Baca Juga: Menurut MUI, Ini Hukumnya Tiga Kali Tidak Salat Jumat Imbas Corona

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya