Berencana Tawuran, 16 Remaja Anggota Geng Sekolah Ditangkap Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Sebanyak 16 remaja yang masih berstatus sebagai pelajar diamankan oleh polisi saat berencana melakukan aksi tawuran. Pengamanan dilakukan Jajaran Polres Bantul bekerja sama dengan Polresta Yogyakarta, pada Rabu (6/5) malam sekitar pukul 23.45 WIB di Dusun Sawit, Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon,
Selain mengamankan 16 pelaku yang sebagian besar masih di bawah umur, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga senjata tajam jenis clurit, empat botol bekas miras, dua buah gear dengan tali sabuk, tujuh batang kembang api, 16 unit telepon genggam, sembilan unit sepeda motor dan satu unit mobil Suzuki Ignis warna putih.
Baca Juga: Pengunjung Indogrosir Pada 25 April - 4 Mei, Wajib Ikut Rapid Test
1. Belasan anggota geng pelajar di Yogya ditangkap di Desa Panggungharjo
Kasat Reskirm Polres Bantul, Yogyakarta, AKP Ngadi mengatakan penangkapan 16 remaja yang diduga anggota geng sekolahan ini berawal adanya informasi dari Satuan Intelkam Polresta Yogyakarta yang memberi informasi kepada Satuan Intelkam Polres Bantul, tentang rencana tawuran siswa SMA dari wilayah Kota Yogyakarta di wilayah Banguntapan Bantul.
Di sekitar wilayah Kecamatan Sewon tak jauh dari Kampus ISI, tepatnya beralamat di Jalan Puri Asri, Dusun Sawit, Panggungharjo, Sewon terdapat kegiatan remaja yang mencurigakan.
"Setelah mendapatkan informasi pasti, rumah tersebut sebagai titik kumpul geng remaja yang akan tawuran selanjutnya tim gabungan dari Polresta Yogyakarta dan Polres Bantul serta anggota Polsek Sewon mengamankan 16 remaja beserta barang buktinya," katanya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Kamis (7/5).
2. Dari pengakuan pelaku berencana melakukan tawuran di Banguntapan
Mantan Kasat Reskrim Polres Kulon Progo ini mengatakan dari pemeriksaan terhadap para remaja diketahui mereka berencana melakukan tawuran dengan geng pelajar dari sekolah lainnya yang diduga menjadi musuh mereka.
"Memang rencananya mau tawuran dan lokasi tawuran direncanakan akan terjadi di jalan Ring Road Selatan Yogyakarta tepat di wilayah Banguntapan," ujarnya.
3. Bawa senjata tajam pelaku bisa diancam UU Darurat
Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap masing-masing pelaku dengan ditemukannya berbagai senjata tajam.
"Siapa yang bawa senjata tajam hingga gear yang diikat dengan sabut masih kita dalami. Meski masih ada yang di bawah umur jika terbukti menguasai senjata tajam bisa saja dikenakan pasal UU Darurat dengan ancaman 12 tahun penjara,"ungkapnya.
Lebih jauh AKP. Ngadi mengatakan masih mendalami motif rencana aksi tawuran tersebut.
"Apakah motifnya dendam masih kita dalami namun mereka merupakan geng pelajar dari sekolah tertentu meski yang tertangkap sudah lulus dari sekolah tersebut," tandasnya.
Baca Juga: Rekap Pasien Positif COVID-19 Hingga 7 Mei, Bertambah 15 Kasus