Batal Banding, Nani Satai Sianida Minta Pindah ke Bandung

Terpidana Nani satai sianida tak jujur pada kuasa hukum

Bantul, IDN Times - ‎Terpidana kasus satai sianida yang menewaskan seorang bocah di Bantul, Nani Aprilliani Nurjaman, batal mengajukan banding usai divonis 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul. Perempuan yang kini menghuni Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta ini juga mengajukan kepindahan untuk menjalani hukuman ke Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Divonis 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nani Satai Sianida Siap Banding

1. Kuasa hukum sudah siap banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta‎

Batal Banding, Nani Satai Sianida Minta Pindah ke BandungTersangka Nani mencampur sianida ke bumbu sate atas saran R. (IDN Times/Daruwaskita)

Salah satu kuasa hukum Nani, Anwar Ary Widodo, mengaku pada prinsipnya tim kuasa hukum siap untuk mengajukan banding. Namun, Nani menyatakan tidak akan banding dan menerima vonis dari hakim.

"Kami sangat siap mengajukan banding, namun klien kami akhirnya memutuskan tidak melakukan banding dan menerima vonis hakim," ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (3/1/2021).

2. Alasan Nani enggan banding karena menuruti keinginan pacarnya‎

Batal Banding, Nani Satai Sianida Minta Pindah ke BandungAiptu Tomi memberikan keterangan kepada majelis hakim PN Bantul dalam sidang perkara satai sianida.(IDN Times/Daruwaskita)

Alasan kliennya tidak melakukan banding kata Anwar, karena ingin segera mengajukan pemindahan dalam menjalani hukuman pidana dari Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta ke salah satu lapas di Bandung, Jawa Barat. Keinginan pindah menjalani masa pidana ke Bandung merupakan keinginan dari pacar Nani.

"Karena kasus sudah inkrah, klien kami ingin pindah ke Bandung, itu juga atas keinginan pacar dari Nani. Pengajuan pindah dalam menjalani pidana diajukan 10 hari setelah vonis hakim," ungkapnya.

Terkait pacar Nani yang ingin agar Nani pindah dalam menjalani masa pidana selama 16 tahun, Anwar enggan menyebut namanya.

3. Nani dinilai tidak jujur kepada kuasa hukum

Batal Banding, Nani Satai Sianida Minta Pindah ke BandungSalah satu adegan dalam rekontruksi ulang sate sianida dengan tersangka Nani Aprillia Nurjaman.(IDN Times/Daruwaskita)

Anwar juga menyatakan selama menjadi kuasa hukum Nani, kliennya tidak jujur dengan perkaranya sendiri. Ketidakjujuran itu baru terungkap dalam peradilan. Misalnya, saat Nani melakukan pencarian racun melalui gawai, ia mengaku pihaknya tidak tahu dan baru mengetahui saat persidangan berjalan.

"Kami kaget karena dalam berkas yang kita terima tidak ada keterangan dari Nani yang menyatakan melakukan pencarian racun sianida dengan gawai yang dimilikinya. Tapi dalam persidangan bisa muncul," katanya.

Selain saat persidangan berjalan, Nani sempat minta kepada tim kuasa hukum untuk membuatkan pernyataan yang ditujukan kepada Pak Tomi yang sebenarnya sudah hidup lima tahun bersama-sama.

"Padahal dalam persidangan klien kami mengaku sudah putus, tapi kok mendadak minta dibuatkan pernyataan bahwa sudah hidup bersama lima tahun bersama Tomi," tuturnya.

Baca Juga: Nani Satai Sianida Divonis 16 Tahun Penjara

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya