Asyik Main Judi, 8 Warga Kulon Progo Ditangkap

Kartu remi hingga uang jutaan rupiah diamankan

Kulon Progo, IDN Times - ‎Sedang asik berjudi kartu resmi di salah satu rumah warga di Padukuhan III, Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, delapan warga ditangkap oleh polisi pada Rabu (3/11/2021) dini hari. Kini delapan pelaku sedang menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.

Baca Juga: Target Vaksinasi di Kulon Progo Meleset, Ini Langkah Pemkab

1. Delapan orang yang diamankan semuanya warga Panjatan‎

Asyik Main Judi, 8 Warga Kulon Progo Ditangkap8 warga diamankan saat melakukan praktik perjudian.(doc.Humas Polres Kulon Progo)

Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan delapan warga yang diamankan di antaranya adalah HP, BA, Roh, Try, Trt, YP, Sar dan Lgy. Semuanya merupakan warga Panjatan Kulon Progo.

"Benar tadi dini hari ada pengungkapan kasus perjudian dengan delapan warga yang diamankan," katanya.

2. Penggerebekan diawali adanya laporan dari masyarakat‎

Asyik Main Judi, 8 Warga Kulon Progo DitangkapPenggrebegan praktik perjudian di Kulon Progo oleh petugas.(doc.Humas Polres Kulon Progo)

Menurut Jeffry, pengungkapan kasus perjudian berawal adanya laporan dari masyarakat jika ada praktik perjudian di salah satu rumah warga di Padukuhan III Panjatan. Setelah dipastikan ada kegiatan perjudian petugas langsung mendatangi lokasi perjudian.

"Saat digerebek ada delapan warga yang sedang bermain judi. Semuanya diamankan ke Mapolres Gunungkidul," ujarnya.

Selain mengamankan delapan warga, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu set kartu remi, tikar untuk alat berjudi, uang tunai Rp9,48 juta yang digunakan untuk taruhan.

"Semua barang bukti nantinya digunakan untuk persidangan," ungkapnya.

3. Pelaku diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian‎

Asyik Main Judi, 8 Warga Kulon Progo DitangkapIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Polres Kulon Progo kata Jeffry saat ini sedang menggelar operasi cipta kondisi menjelang pelantikan hasil pemilihan lurah. Kepada masyarakat yang mengetahui praktik perjudian dan aktivitas lain yang melanggar hukum seperti miras agar melapor ke polisi.

"Untuk delapan pelaku perjudian akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian," ucapnya.‎

Baca Juga: Balita di Kulon Progo Ditemukan Meninggal di Tambak Udang

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya