Angkasa Pura 1 Akhirnya Lunasi PBB Rp28,1 Miliar ke Pemkab Kulon Progo

Besaran pajak yang seharusnya dibayar Rp73 miliar  

Kulon Progo, IDN Times - Angkasa Pura I akhirnya memenuhi kewajibannya membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) Yogyakarta International Airport YIA) tepat waktu pada Selasa (287/12/2021). Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas General Manajer Bandara YIA, Agus Pandu Purnama. 

"Kami membayar pajak sesuai tepat waktu senilai Rp28,1 miliar," ujar Agus Pandu Purnama, Rabu (8/12/2021).

1. Pandemik berdampak pada keuangan perusahaan

Angkasa Pura 1 Akhirnya Lunasi PBB Rp28,1 Miliar ke Pemkab Kulon ProgoPTS. General Manajer PT. Angkara Pura I, Bandara YIA, Agus Pandu Purnama.(IDNTimes/Holy Kartika)

Menurutnya kepatuhan membayar PBB menjadi komitmen dari PT. Angkasa Pura I untuk berkontribusi kepada masyarakat baik melalui pembangunan bandara dan dukungan terhadap pembangunan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kabupaten Kulon Progo.

"Meskipun kondisi saat ini terjadi penurunan. pergerakan pesawat dan penumpang yang berdampak kondisi keuangan dan operasional perusahaan yang mengalami tekanan cukup besar tidak menjadi alasan untuk tidak memenuhi kewajiban,"ujarnya.

2. Bandara YIA berikan miliaran rupiah untuk PAD Kulon Progo ‎

Angkasa Pura 1 Akhirnya Lunasi PBB Rp28,1 Miliar ke Pemkab Kulon ProgoBandara YIA Kulon Progo. IDN Times/Daruwaskita

Agus Pandu menjelaskan pada tahun 2021, Bandara YIA telah memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) Kulon Progo sebesar Rp7 miliar, berupa pajak parkir Rp1,8 miliar, penerangan jalan Rp1,5 miliar dan penyaluran CSR senilai Rp2 miliar.

"Sedangkan kontribusi tidak langsung melalui pajak daerah dari mitra usaha di bandara, penyerapan tenaga kerja dan ketertarikan investor di Kulon Progo," ujarnya.

 

3. Sempat mengajukan keringanan pajak

Angkasa Pura 1 Akhirnya Lunasi PBB Rp28,1 Miliar ke Pemkab Kulon ProgoIlustrasi Pembayaran (IDN Times/Arief Rahmat)

PT. Angkasa Pura I seharusnya membayar PBB kepada Pemkab Kulon Progo sebesar Rp73 miliar,  namun manajemen mengajukan keberatan dan restitusi pajak. Selanjutnya Pemkab Kulon Progo memberikan keringanan sebanyak 65 persen menjadi Rp28,1 miliar.

Meski mendapatkan keringanan, PT Angkas Pura I kembali mengajukan penurunan nilai pajak dengan alasan terdampak COVID-19, sehingga pendapatan tidak memenuhi target. Namun usulan tersebut ditolak, Pemkab Kulon Progo tetap mengajukan tagihan Rp28,1 miliar.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya