Akhirnya Pelaku Curanmor Spesialis Motor Milik Pemancing Ditangkap

Pelaku juga lakukan aksinya di luar wilayah Yogyakarta

Kulon Progo, IDN Times - Jajaran Satreskrim Polres Kulonprogo berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang sering menjalankan aksinya di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta.

Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Ngadi mengatakan kedua pelaku curanmor yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah AA (20) dan TA (31), keduanya merupakan residivis dalam kasus yang sama.

"Keduanya pernah dipenjara dalam kasus yang sama dan kembali menjalankan kembali profesinya sebagai pelaku curanmor," kata di Mapolres Kulonprogo, Jumat (14/6).

Saat ditangkap polisi juga mengamankan 10 unit kendaraan sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti.

Baca Juga: Pencuri Ini Kembalikan Mobil Curian Disertai Surat Permintaan Maaf

1. Terungkap berkat laporan korban

Akhirnya Pelaku Curanmor Spesialis Motor Milik Pemancing DitangkapIDN Times/Daruwaskita

Ngadi menerangkan terungkapnya kasus curanmor berawal dari laporan korban pada 16 Mei silam. Saat itu korban sedang memancing di daerah Nanggulan, Kulonprogo dan meninggalkan sepeda motor.

"Setelah selesai mancing korban akan mengambil motor namun motor tersebut sudah raib, padahal saat ditinggal dalam keadaab terkunci. Kemudian korban langsung melapor ke polisi," ujarnya.

Berbekal laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan mengarah kepada kedua tersangka. "Pelaku sudah mengaku memang menggasak sepeda motor dengan  menggunakan kunci T. Kemudian menjual motor hasil curian ke tetangganya dan dihargai Rp1 juta," katanya.‎

Saat ini polisi mendalami pencurian di daerah lainnya, diduga beberapa barang bukti disembunyikan di Sleman, Purworejo hingga Magelang."

2. Pelaku mengincar sepeda motor milik pemancing‎

Akhirnya Pelaku Curanmor Spesialis Motor Milik Pemancing DitangkapIDN Times/Daruwaskita

Pelaku juga mengaku dalam menjalankan aksinya lebih banyak mengincar sepeda motor milik pemancin. Alasannya  karena minim pengawasan dan kerap lengah.

"Paling lama 5 menit kita bisa bawa kabur sepeda motornya," ujar AA.

3. Terancam hukuman 7 tahun penjara

Akhirnya Pelaku Curanmor Spesialis Motor Milik Pemancing DitangkapIDN Times/Daruwaskita

Atas perbuatannya kedua tersangka yang merupakan warga Magelang, Jawa Tengah itu terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara 7 tahun.

"Pelaku dipastikan akan mendapatkan hukuman lebih berat karena kembali melakukan ditindak pidana," ujar Ngadi. 

Baca Juga: BPN Minta Diadakan Pemungutan Suara Ulang di 12 Provinsi

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya