679 Bacaleg Daftar ke KPU Bantul, Perempuan Lampaui 40 Persen

Kuota keterwakilan perempuan di atas 40 persen

Bantul, IDN Times - ‎Sebanyak 18 partai peserta pemilu legilatif 2024 telah mendaftarkan bakal calon legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul pada 14 Mei 2023. Total ada 679 bacaleg yang didaftarkan oleh partai peserta pemilu dengan komposisi laki-laki sebanyak 387 orang dan perempuan 301 orang.

"Kalau melihat persyaratan kuota keterwakilan perempuan maka sudah di atas 40 persen. Namun kita lakukan kembali verifikasi per parpol dan per daerah pemilihan," ujar Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho, Selasa (16/5/2023).

1. Ada partai yang hanya mendaftarkan lima bacaleg

679 Bacaleg Daftar ke KPU Bantul, Perempuan Lampaui 40 PersenKetua KPU Bantul Didik Joko Nugroho. (IDN Times/Daruwaskita)

Menurutnya tidak semua partai mengajukan 45 bacaleg sesuai dengan jumlah daerah pemilihan bahkan ada satu partai yang mendaftarkan lima bacalegnya dan hanya dalam satu daerah pemilihan. Padahal di Bantul ada enam daerah pemilihan.

"Namun untuk nama parpol saya tidak bisa menyebutnya. Yang jelas partai yang sudah pernah ikut pemilu legislatif atau bukan partai baru," ungkapnya.

2. KPU lakukan verifikasi administrasi bacaleg‎

679 Bacaleg Daftar ke KPU Bantul, Perempuan Lampaui 40 PersenPartai Gerindra Bantul daftarkan bacaleg ke KPU Bantul. (Dok. Istimewa)

Sementara, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Joko Santosa, mengatakan setelah masa pendaftaran bacaleg ditutup pada 14 Mei 2023, tahap selanjutnya adalah verifikasi administrasi pada 15 Mei--23 Juni 2023.

"Waktu verifikasi administrasi memang cukup lama karena kita akan mengecek kebenaran dari persyaratan administrasi bacaleg. Apalagi saat ini sedang menghangat isu ijazah palsu," tandasnya.

Baca Juga: Beda Gaya Gerindra dan PKB Bantul saat Daftarkan Bacaleg ke KPU

3. Dalam masa perbaikan parpol tidak boleh menambah bacaleg

679 Bacaleg Daftar ke KPU Bantul, Perempuan Lampaui 40 PersenIlustrasi bendera partai politik (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Jika parpol dinyatakan belum lengkap syarat administrasinya maka masih diberi waktu 14 hari mulai tanggal 26 Juni−9 Juli 2023 yang akan datang.

"Dalam masa perbaikan persyaratan administrasi parpol boleh mengganti bacaleg namun tidak boleh menambah. Namun jika mengurangi bacaleg masih diperbolehkan namun syarat 30 persen kuota perempuan harus terpenuhi," ungkapnya.‎

Baca Juga: Kirab Budaya Iringi Pendaftaran Bacaleg PDIP ke KPU Bantul

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya