50 Persen Masjid di Bantul Masih Gelar Salat Jumat Berjemaah

PPKM Darurat, kegiatan keagamaan berjemaah ditiadakan

Bantul, IDN Times - ‎Berdasarkan Instruksi Bupati Bantul Nomor 19 Tahun 2021, seluruh tempat ibadah diminta tidak mengadakan kegiatan keagamaan berjemaah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kendati demikian, masih ada ratusan masjid di Kabupaten Bantul yang masih melaksanakan salat Jumat berjemaah.

Baca Juga: Idul Adha, Bantul Hanya Terjunkan 150 Pengawas Hewan Kurban

1. Lebih dari 700 masjid di Bantul masih gelar salat Jumat berjamaah

50 Persen Masjid di Bantul Masih Gelar Salat Jumat BerjemaahIlustrasi salat berjamaah (Dokumen)

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bantul, Aidi Joihansyah, mengatakan dari sekitar 1.400-an masjid yang ada di Bantul, sebanyak 700-an di antaranya masih menggelar salat Jumat berjamaah.

"Data ini baru sementara dan masih bisa bertambah jumlahnya," katanya, Jumat (16/7/2021).

2. Akan segera dilaporkan ke Satgas COVID-19 Kabupaten untuk ditindaklanjuti

50 Persen Masjid di Bantul Masih Gelar Salat Jumat BerjemaahIDN Times/Daruwaskita

Mengingat ada 50 persen masjid di Bantul yang masih menggelar salat Jumat selama PPKM Darurat, Aldi mengatakan pihaknya akan mengambil dua langkah untuk menangani persoalan tersebut.

Langkah pertama, yaitu sosialisasi secara masif tentang Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 dan juga Inbup Bantul Nomor 19 Tahun 2021.

"Yang kedua, kami diamanahi Menag untuk melakukan pengawasan dan monitoring pelaksanaan peribadatan di masjid-masjid, gereja, pura dan tempat ibadah lainnya. Hasilnya nanti akan kita serahkan ke Satgas COVID-19 karena yang berhak melakukan pendekatan dari Satgas," ungkapnya.

3. Menindaklanjuti SE Menteri Agama

50 Persen Masjid di Bantul Masih Gelar Salat Jumat BerjemaahInfografis PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam SE Nomor 17 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 2 Juli 2021, disebutkan bahwa peribadatan di tempat ibadah yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing selama masa PPKM Darurat.

Terlebih, Bantul menjadi salah satu kabupaten/kota di DI Yogyakarta yang termasuk ke dalam asesmen level 4 atau memiliki situasi transmisi virus sangat tinggi, sehingga Bantul harus menerapkan PPKM Darurat secara ketat.

Baca Juga: Rusak Ambulans yang Melintas, Pria Asal Bantul Ngaku Termakan Isu

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya