4 Penjudi Togel Diamankan, Biasa Beroperasi di Pantai Parangtritis

Barang bukti berupa uang dan rekap togel

Bantul, IDN Times - Empat orang penjual dan pengepul judi togel yang biasa beroperasi di Kawasan Pantai Parangtritis di tangkap Jajaran Unit Reserse Kriminal, Polsek Kretek Bantul. 

Empat orang yang diamankan adalah BW (45) warga Cepor, Desa Palbapang, Kecamatan Bantul sebagai pengepul, AS (34) warga Mojoroto, Kediri, EK (40) warga Lendah Kabupaten Kulonprogo dan SR (34) warga Desa Donotirto, Kecamatan Kretek. AS, EK dan SR bertindak sebagai pengecer togel.

1. Penangkapan dilakukan di tempat berbeda‎-beda

4 Penjudi Togel Diamankan, Biasa Beroperasi di Pantai ParangtritisANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Kapolsek Kretek, Kompol Leo Fasak mengatakan para tersangka ditangkap pada Minggu (20/10) sekitar pukul 02.40 WIB di sebuah warung angkringan di Dusun Gading Daton, Desa Donotirto dan di Dusun Mancingan XI, Desa Parangtritis.

"Penangkapan ke-4 pelaku juga dibantu oleh anggota TNI AD," katanya, Senin (28/10).

Baca Juga: Peringatan Sumpah Pemuda di Bandung, Merah Putih Gagal Berkibar

2. Petugas amankan barang bukti uang, rekapan togel dan telepon genggam‎

4 Penjudi Togel Diamankan, Biasa Beroperasi di Pantai Parangtritistripsavvy.com

Saat penangkapan, petugas mengamankan barang bukti sejumlah uang ratusan ribu hasil judi togel dan pembelian togel (kertas rekap togel) dari para pelanggan serta 4 buah telepon genggam.

"Barang bukti juga kita amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

3. Dijerat pasal 303 KUPH tentang perjudian‎

4 Penjudi Togel Diamankan, Biasa Beroperasi di Pantai Parangtritisunsplash/Carles Rabada

Penyidik akan menjerat mereka dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

"Tersangka sementara kita tahan di Mapolsek Kretek untuk pemberkasan lebih lanjut," ucapnya.

Baca Juga: Mahfud MD Ajukan Status Non Aktif Sebagai Ketua Parampara Praja 

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya