Warga Jogja Disekap Usai Tak Bisa Bayar Rp28 Juta ke Lintah Darat
Bunga selangit, korban dipaksa kerja hingga utang lunas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Seorang perempuan pemilik sebuah koperasi di Pandowoharjo, Sleman, DIY yang berinisial H (39) diamankan jajaran kepolisian atas dugaan penyekapan. Korban dalam hal ini adalah IY (42), warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta, yang diduga disekap lantaran tak mampu melunasi utangnya kepada pelaku sebesar Rp28 juta.
1. Bunga pinjaman bengkak hingga puluhan juta
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, menjelaskan awal mula perkara ini dimulai setelah korban meminjam uang kepada pelaku sebanyak Rp2 juta pada Desember 2022 silam. Menurut Riski, korban mengaku telah mencicil pelunasan pinjaman sebanyak Rp1,7 juta.
"Namun pada November 2023 itu tepat 11 bulan korban diminta untuk membayar oleh pelaku sebanyak Rp 28 juta, sehingga korban kaget kok bisa sebanyak itu sedangkan dia sudah bayar Rp 1,7 juta," kata Riski di Mapolresta Sleman, Senin (15/1/2024).
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.