Seorang Ayah di Sleman Tega Setubuhi Anak Kandung Berusia 10 Tahun
Hukum korban karena aksinya terbongkar
Intinya Sih...
- Satreskrim Polresta Sleman menangkap pria berinisial H (41) karena mencabuli anak kandungnya yang berusia 10 tahun.
- Pelaku melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi anaknya sebanyak lima kali, dilakukan di rumah saat istri pelaku atau ibu korban dan kakak-kakak korban tidur.
- Istri pelaku memendam kasus ini, tetapi akhirnya melapor ke polisi setelah korban curhat ke tetangga. Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (3) UU No 17 tahun 2006 tentang Perlindungan Anak.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Sleman, IDN Times - Satreskrim Polresta Sleman menangkap seorang pria berinisial H (41) karena diduga mencabuli anak kandungnya sendiri, yang baru berusia 10 tahun.
1. Perbuatan dilakukan sebanyak lima kali
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan, pelaku mencabuli dan menyetubuhi anaknya sendiri sebanyak lima kali. Perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu Desember 2023 hingga Maret 2024.
"Dilakukan di rumah saat berdua atau pada saat malam hari saat istri pelaku atau ibu korban dan kakak-kakak korban tidur," kata Adrian, Rabu (25/9/2024).
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.
Berita Terkini Lainnya