Polisi Larang Knalpot Brong Dipakai Kampanye Akbar: Bisa Bikin Emosi
Peserta kampanye pun diminta tak terprovokasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan menyebut pihaknya telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi pengamanan Pemilu 2024. Salah satunya aturan tentang larangan pemakaian knalpot brong selama tahapan kampanye akbar atau rapat umum yang dimulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
"Karena (suara bising knalpot brong) kan bisa menimbulkan emosi sesaat," kata Suwondo usai mengikuti Apel Pengamanan Pemilu 2024 di Stadion Mandala Krida Yogyakarta, Rabu (17/1/2024).
1. Kumpulkan laskar, atur pemakaian knalpot brong
Salah satu upaya yang dilakukan kepolisian dalam pengaturan pemakaian knalpot brong ini adalah mengumpulkan laskar atau simpatisan, dengan perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta parpol yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Tujuan dari pertemuan adalah mencegah berbagai potensi gesekan, termasuk mendeklarasikan gerakan bersama berkendara tanpa knalpot brong.
"Sudah sepakat, kami semua, teman-teman bisa rasakan, kemarin beberapa gerakan yang di Yogyakarta maupun keluar Yogyakarta semuanya tanpa knalpot blombongan (brong)," klaimnya.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.