Divonis Mati, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Ajukan Banding
Perbuatan terdakwa dinilai tak berperikemanusiaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian, mengajukan banding atas hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Sleman.
Kedua terdakwa, yakni Waliyin dan Ridduan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
1. Pengajuan banding dilakukan Selasa (5/3/2024)
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sleman Cahyono menjelaskan, pengajuan banding kedua terdakwa melalui tim penasehat hukum (PH) Adi Susanto dan Sri Karyani dilakukan pada Selasa (5/3/2024).
Saat ini pernyataan banding yang diajukan kedua terdakwa sudah diterima PN Sleman. "Jadi perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan masih menunggu upaya hukum banding," katanya, Jumat (15/3/2024).
Cahyono memgungkapkan, saat berkas perkara banding sudah lengkap, akan langsung dikirim ke Pengadilan Tinggi DIY. "Diterima atau tidaknya banding kedua terdakwa, akan menjadi kewenangan hakim di Pengadilan Tinggi," terang Cahyono.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.