TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Divonis Mati, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Ajukan Banding

Perbuatan terdakwa dinilai tak berperikemanusiaan

Waliyin (29) dan Ridduan (38), dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa UMY divonis mati. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sleman, IDN Times - Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian, mengajukan banding atas hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Sleman.

Kedua terdakwa, yakni Waliyin dan Ridduan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

 

1. Pengajuan banding dilakukan Selasa (5/3/2024)

Waliyin (29) dan Ridduan (38), dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa UMY divonis mati. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sleman Cahyono menjelaskan, pengajuan banding kedua terdakwa melalui tim penasehat hukum (PH) Adi Susanto dan Sri Karyani dilakukan pada Selasa (5/3/2024).

Saat ini pernyataan banding yang diajukan kedua terdakwa sudah diterima PN Sleman. "Jadi perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan masih menunggu upaya hukum banding," katanya, Jumat (15/3/2024).

Cahyono memgungkapkan, saat berkas perkara banding sudah lengkap, akan langsung dikirim ke Pengadilan Tinggi DIY. "Diterima atau tidaknya banding kedua terdakwa, akan menjadi kewenangan hakim di Pengadilan Tinggi," terang Cahyono. 

 

2. JPU ikut ajukan banding

Rekonstruksi mutilasi di Krapyak, Triharjo, Sleman, Selasa (8/8/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Cahyono menambahkan, dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) turut mengajukan banding sekalipun vonis untuk kedua terdakwa sesuai tuntutan mereka. Banding JPU diajukan pada Rabu (6/3/2024), atau sehari setelah terdakwa mengajukan banding.

"Ya itu haknya penuntut umum," pungkas Cahyono.

 

Baca Juga: 7 Foto Rekonstruksi Kasus Mutilasi Sleman di Tempat Kos Tersangka 

Baca Juga: Polisi Tangkap Tersangka Pembunuh Perempuan di Kamar Kos Kotabaru

Verified Writer

Tunggul Kumoro Damarjati

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya