Vonis Mati 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dianulir PT DIY
Ada waktu 14 hari bagi JPU untuk ajukan kasasi
Intinya Sih...
- Pengadilan Tinggi DIY menganulir vonis pidana mati terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian.
- Kedua terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DIY yang diketuai Sugiyanto.
- JPU maupun kedua terdakwa masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah salinan putusan banding diterima.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Upaya permohonan banding Waliyin dan Ridduan, dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bernama Redho Tri Agustian, membuahkan hasil.
Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menganulir vonis pidana mati yang dijatuhkan kepada dua terdakwa tersebut.
Berita Terkini Lainnya