TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Vonis Mati 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dianulir PT DIY

Ada waktu 14 hari bagi JPU untuk ajukan kasasi

Waliyin (29) dan Ridduan (38), dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa UMY. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Intinya Sih...

  • Pengadilan Tinggi DIY menganulir vonis pidana mati terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian.
  • Kedua terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DIY yang diketuai Sugiyanto.
  • JPU maupun kedua terdakwa masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah salinan putusan banding diterima.

 

Sleman, IDN Times - Upaya permohonan banding Waliyin dan Ridduan, dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bernama Redho Tri Agustian, membuahkan hasil.

Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menganulir vonis pidana mati yang dijatuhkan kepada dua terdakwa tersebut.

1. Dihukum pidana seumur hidup

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amelia)

Dalam salinan amar putusan banding yang diterima, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DIY yang diketuai Sugiyanto menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi salinan putusan banding tersebut.

2. Waktu 14 hari untuk kasasi

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Terpisah, Juru Bicara PN Sleman Cahyono menyebut salinan putusan banding itu baru pihaknya terima hari ini. Kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kedua terdakwa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Jadi itu belum inkrah, masih ada waktu untuk kasasi. Waktu mengajukan kasasi adalah 14 hari sejak putusan itu disampaikan ke mereka," kata Cahyono saat dihubungi, Jumat (19/4/2024).

Jika dalam rentang waktu 14 hari tersebut nihil permohonan kasasi maka otomatis vonis seumur hidup dari Pengadilan Tinggi DIY berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca Juga: Tok! Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Mati

Berita Terkini Lainnya